News

Mediasi Berakhir Buntu, Jero Kepisah dan Jero Jambe Suci Siap Tarung di Pengadilan

DENPASAR, lintasbali.com – Sengketa tanah antara Anak Agung Ngurah Oka (Jero Kepisah Pedungan) dengan Anak Agung Ngurah Eka Wijaya (Jero Jambe Suci Denpasar) memasuki babak baru dalam proses penyelesaiannya.

Jumat, 29 Nopember 2024, Lurah Sesetan Putu Wisnu Wardana memanggil kedua belah pihak untuk menghadiri mediasi yang dimohonkan oleh Anak Agung Ngurah Eka Wijaya melalui Lembaga Pemantau Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP KPK).

Keluarga Jero Kepisah Pedungan

Mediasi yang digelar terkait sengketa tanah seluas 48 are di Jalan Batas Dukuh Sari, Gg. Dara, Kelurahan Sesetan Denpasar Selatan. Namun sayang, mediasi yang diharapkan menghasilkan keputusan terbaik malah berakhir deadlock atau buntu tanpa hasil.

Dalam kesempatan tersebut, Lurah Sesetan Putu Wisnu Wardana dalam paparannya menyampaikan bahwa pihaknya tidak memihak kepada Jero Kepisah Pedungan maupun Jero Jambe Suci Denpasar.

“Dalam mediasi ini kami tidak memihak kepada salah satu dan mediasi ini tidak memutuskan apapun. Karena yang memutuskan nanti pengadilan,” kata Wisnu Wardana.

Wayan “Dobrak” Sutita, SH, Kuasa Hukum Anak Agung Ngurah Oka (Jero Kepisah) saat ditemui usai mediasi mengatakan bahwa kliennyalah sebagai ahli waris dari tanah 48 are di Jalan Batas Dukuh Sari, Gg. Dara, Kelurahan Sesetan Denpasar Selatan berdasarkan bukti-bukti kepemilikan seperti surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) maupun penggarap lahan mengakui bahwa objek yang diklaim pemohon Eka Wijaya adalah milik keluarga Jero Kepisah.

“Pemohon ini ngae-ngae namanya (mengada-ada, red). Bukti-bukti yang ditunjukan, yaitu bukti bayar pajak, itu juga atas nama penglingsir klien saya, keluarga Puri Jero Kepisah. Jadi jelas-jelas permohonan mereka ini ngae-ngae,” tegas Wayan Dobrak dalam keterangannya kepada awak media setelah mediasi.

Ditemui di tempat yang sama, Anak Agung Ngurah Oka mengatakan pihaknya bersama keluarga besar Jero Kepisah Pedungan akan sekuat tenaga menjaga semua tanah yang menjadi warisan dari leluhur Jero Kepisah.

BACA JUGA:  De Gadjah Terima Dukungan Perguruan Tenaga Dalam Bambu Kuning Payangan Gianyar

Dirinya tidak habis pikir ada pihak luar yang tidak ada hubungannya dengan Jero Kepisah, mengaku-ngaku dan mengklaim bahwa tanah tersebut miliknya.

“Tanah ini milik leluhur kami, dan klaim pihak lawan tidak relevan serta mengada-ada. Kami akan terus mempertahankan hak kami,” tegas Sutita dalam mediasi tersebut.

“Tadi dijelaskan oleh BPN pada akhirnya yang menentukan permohonan hak milik surat pernyataan sporadik. Dimana Jero Kepisah menguasai secara aktif duwen Ida (milik leluhur Jero Kepisah, red). Saya lihat dokumennya hampir semua atas nama Penglingsir Puri Jero Kepisah. Tidak ada satupun dokumen dari Jero Suci seperti pengakuan beliau (Eka Wijaya, red),” imbuhnya.

Sementara itu, Anak Agung Ngurah Eka Wijaya melalui Sekretaris Eksekutif LP-KPK Bali, Alberto Da Costa mengatakan pihaknya memiliki bukti-bukti yang menjadi dasar mereka dan mengaku siap membuktikannya di pengadilan.

Anak Agung Ngurah Eka Wijaya (pegang mic) dari Jero Jambe Suci Denpasar

“Sebetulnya kita mediasi hari ini mempertemukan kedua belah pihak tujuan untuk menunjukkan bukti-bukti kepemilikan. Dan apa yang menjadi dasar bagi mereka menguasai tanah itu. Tetapi hari ini jawaban yang sangat, sangat biasa menurut kami bahwa semua bukti akan ditunjukkan di pengadilan,” ungkapnya.

Menurutnya, mediasi bukan forum yang dapat memutuskan benar salah sehingga dalam mediasi, pemerintah Kelurahan Sesetan lebih pada menerapkan asas netralitas dalam menanggapi sikap para pihak.

“Lurah bilang ini adalah forum mediasi, forum mediasi itu bukan eksekusi supaya memutuskan ini yang salah dan ini yang benar. Kami mengajukan surat kepada mereka prinsipnya adalah menerapkan asas netralitas sehingga mereka netral dan tidak memihak siapa pun,” pungkasnya. (LB)

Post ADS 1