News

Kontak 157 OJK, Sistem Layanan Pengaduan Konsumen Terintegrasi

DENPASAR, lintasbali.com – Sebanyak 30 orang wartawan media cetak, elektronik dan online berkesempatan mengikuti Media Gathering Ngorte Bareng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali yang dilaksanakan pada 2-3 Desember 2024 di Jakarta dan Bandung.

Hari pertama Senin, 2 Desember 2024, rombongan OJK Provinsi Bali dan wartawan berkesempatan mengunjungi kantor Layanan Konsumen OJK Kontak 157 di Lantai 16, Gedung Wisma Mulia 2, Jalan Gatot Subroto Nomor 6 Jakarta untuk melihat lebih jauh bagaimana Sistem Layanan Pengaduan Konsumen Terintegrasi yaitu Kontak 157 OJK.

Rombongan yang dipimpin oleh Irhamsah selaku Deputi Direktur Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Provinsi Bali, diterima langsung oleh Sabar Wahyono selaku Direktur Pelayanan Konsumen, Pemeriksaan Pengaduan dan PEPK Regional didampingi Hudiyanto selalu Analis Eksekutif Senior Kelompok Spesialis Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (Ketua Sekretariat SATGAS PASTI).

Sabar Wahyono mengatakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat upaya perlindungan konsumen sektor jasa keuangan melalui peningkatan kualitas layanan pengaduan dengan menghadirkan lokasi baru Kontak 157.

Untuk diketahui, Kontak 157 ini disediakan oleh OJK sebagai wadah pelayanan pengaduan konsumen sebagaimana yang tercantum di dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK pada pasal 29. Dalam pasal ini disebutkan bahwa pelayanan pengaduan konsumen dilakukan dengan menyiapkan perangkat hingga memfasilitasi pengaduan konsumen.

“Kontak 157 ini jauh lebih dari sekedar memanfaatkan ruangan tapi benar-benar untuk meningkatkan kinerja satu fungsi layanan yang sangat penting di dalam keberadaan OJK,” Sabar Wahyono.

Sabar menjelaskan ada 3 jenis layanan 157 yang diberikan yaitu layanan informasi, menerima laporan masyarakat dan pengaduan. Masyarakat dapat menggunakan layanan ini secara gratis yang tersebar di seluruh kantor OJK.

BACA JUGA:  PHDI Hasil Mahasabha XII Dinyatakan Legal Secara Hukum

Masyarakat juga dapat menggunakan kontak 157 OJK melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) di kontak157.ojk.go.id, telepon 157, WhatsApp di nomor 081157157157, dan email konsumen@ojk.go.id.

 

Dengan adanya lokasi baru Kontak 157 diharapkan dapat semakin meningkatkan kualitas perlindungan konsumen melalui pemberian informasi dan layanan pengaduan mengenai produk dan layanan jasa keuangan kepada konsumen dan masyarakat.

Sementara Analis Eksekutif Senior Kelompok Spesialis Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen yang juga Ketua Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto mengatakan penipuan lewat digital semakin banyak.

Maka dari itu dibentuk Satgas PASTI yang dulu namanya Satgas Waspada Investasi (SWI) yang anggotanya tidak hanya dari otoritas yaitu OJK dan BI, juga Kementerian, dan lembaga. Sebab penanganan kejahatan keuangan perlu dilakukan berbagai lintas lembaga.

Diingatkan jika warga menyadari adanya penipuan agar secepatnya melapor ke kontak 157 untuk pemblokiran rekening. Korban juga bisa melapor langsung ke banknya.

Banyaknya masyarakat yang menjadi korban kejahatan digital ini karena literasi keuangan dan digital masih terbatas.

Layanan  walk-in  Kontak OJK 157 beroperasi setiap hari kerja, Senin hingga Jumat pukul 07.45-16.00 WIB. Masyarakat dapat menggunakan layanan ini secara gratis. Masyarakat juga dapat menggunakan layanan Kontak 157 lainnya melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) di kontak157.ojk.go.id, telepon 157, whatsapp 081157157157, dan email konsumen@ojk.go.id. (LB)

Post ADS 1