DENPASAR, lintasbali.com – Sidang Perkara : PDM-650/DENPA.KTB/11/2024 terkait dugaan pemalsuan silsilah keluarga Jro Kepisah kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa, 10 Desember 2024 dengan menghadirkan Anak Agung Ngurah Oka (Ngurah Oka) sebagai terdakwa.
Agenda sidang yaitu tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas Eksepsi/Nota Keberatan dari Penasihat Hukum Ngurah Oka yang telah dibacakan pada sidang sebelumnya yang digelar Selasa, 19 Nopember 2024.
Pada sidang kali ini Ngurah Oka didampingi 4 orang Penasehat Hukum yaitu Kadek Duarsa, SH., MH., CLA; Wayan Sutita, SH; I Dewa Gede Wiwaswan Nida, SH dan Putu Harry Suananda Putra, SH., MH.
Kadek Duarsa saat ditemui usai persidangan mengatakan tanggapan JPU terhadap eksepsi Ngurah Oka lebih bersifat normatif tanpa ada menyentuh dari substansif dari eksepsi tersebut.
“Tanggapannya normatif saja. Apa-apa yang menjadi substansi dari eksepsi kami tidak terbantahkan, tidak dijelaskan dan tidak ditanggapi secara rinci oleh Jaksa,” kata Kadek Duarsa.
Usai pembacaan tanggapan jaksa atas eksepsi yang dilayangkan oleh PH Ngurah Oka, diputuskan bahwa majelis hakim akan menjadwalkan Putusan Sela untuk kasus ini pada Kamis, 19 Desember 2024. Kadek Duarsa berharap eksepsinya diamini dengan hati nurani oleh Majelis Hakim.
Kadek Duarsa mengatakan, dalam Surat Dakwaan No. Reg. Perkara : PDM-650/DENPA.KTB/11/22024, tertanggal 28 Oktober 2024, Jaksa Penuntut Umum hanya menitik beratkan pada permasalahan silsilah atau ahli waris, dimana Terdakwa diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat atau memalsukan surat yaitu Silsilah keluarga Terdakwa, dkk tanggal 27 Oktober 2016 yang menyatakan sebagai ahli waris atau keturunan dari I Gst Gd Raka Ampug (alm) dengan istri Anak Agung Sayu Made (alm) (Mengetahui Kepala Lingkungan Br. Kepisah, Kepala Kelurahan Pedungan dan Camat Denpasar Selatan).
Ia mengungkapkan perkara silsilah yang didakwakan terhadap kliennya seharusnya diuji terlebih dahulu secara perdata bukan pidana.
“Berdasarkan hal tersebut telah tersirat jelas bahwa perkara ini adalah murni perkara perdata bukan pidana. Kami meyakini apa yang menjadi eksepsi (pembelaan) kami yang telah diserahkan ke Majelis Hakim akan bisa diamini Majelis Hakim. Kami optimis sekali karena perkara ini murni perdata bukan pidana sehingga seharusnya diselesaikan dulu secara perdata sesuai dengan petunjuk dari Jaksa Kejaksaan Tinggi pada P-19 atau batalkan dulu hak atas tanah tersebut di PTUN, khan seperti itu,” pungkasnya. (LB)