DENPASAR, lintasbali.com – Dalam rangka menyampaikan laporan pertanggungjawaban tahun 2024, Koperasi Simpan Pinjam Artha Sri Sedana menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun buku 2024 yang dilaksanakan pada Minggu, 26 Januari 2025 di Aula SMK Negeri 3 Denpasar. Pelaksanaan RAT KSP Artha Sri Sedana tahun buku 2024 sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (1) Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian.
RAT KSP Artha Sri Sedana dipimpin langsung Drs. I Nyoman Gede Adi selalu Ketua KSP Artha Sri Sedana beserta pengurus dan dihadiri langsung oleh 190 nasabah KSP Artha Sri Sedana dari 250 orang nasabah yang diundang. Jumlah nasabah KSP Artha Sri Sedana kurang lebih 2.484 orang nasabah.
Keberadaan Koperasi Simpan Pinjam Artha Sri Sedana sebenarnya telah ada sejak lama, diawali dengan adanya usaha simpan pinjam antar anggota banjar Betngandang yang dikelola oleh banjar adat Betngandang melalui prajuru banjar pada rapat-rapat banjar.
Pada tanggal 15 Nopember 1992, dengan modal awal milik banjar berjumlah Rp.15.184.040,- pegelolaan usaha ini mulai dilakukan setiap hari dengan awalnya hanya membuka kantor pada sore sampai dengan malam hari dengan satu orang karyawan.
Dalam upaya memenuhi kebutuhan anggota dan untuk menambah likuiditas, maka diadakalah upaya-upaya untuk menarik dana pihak ketiga berupa simpanan sukarela dan berjangka/program anggota yang mulai dilakukan sekitar tahun 1995 dengan membuka kantor pagi hari, tidak lagi sore hari.
Seiring dengan perkembangan waktu serta perubahan regulasi / aturan pada Pemerintahan melalui Kementerian atau Dinas terkait sehingga mengharuskan Koperasi Artha Sri Sedana mengajukan permohonan ijin Badan Hukum tersendiri.
Dan melalui rapat-rapat yang dilakukan, baik rapat pengurus maupun rapat anggota pendiri, pada tanggal 11 Oktober 2023 sepakat membentuk Koperasi Simpan Pinjam dengan nama “Artha Sri Sedana”, wilayah kerja Provinsi Bali.
Selanjutnya pada tanggal 14 Oktober 2023 mengajukan permohonan pengesahan pendirian koperasi simpan pinjam ke Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Akta Pendirian No. 04 tanggal 21 Nopember 2023 yang dibuat oleh Notaris I Ketut Suta, S.H.,M.Kn.
Pada tanggal 28 Nopember 2023 diterbitkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: AHU-0004983.AH.01.29.TAHUN 2023 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Koperasi Simpan Pinjam ARTHA SRI SEDANA, NIK: 5171010040307, NIB: 2912230221416 tanggal 29 Desember 2023, NPWP: 99.483.941.3-903.000.
Visi KSP Artha Sri Sedana yaitu “Menjadikan Koperasi Simpan Pinjam Artha Sri Sedana koperasi unggul sebagai mitra terdepan anggota/calon anggota maupun mitra masyarakat dengan mengedepankan prinsip kerjasama saling menguntungkan demi kesejahteraan bersama”.
KSP. Artha Sri Sedana berkomitmen memberikan pelayanan dan produk keuangan berkualitas tinggi sesuai kebutuhan anggota dengan tetap konsentrasi pada Usaha Kecil Menengah dan dengan mengutamakan pelayanan kepada anggota dan masyarakat sekitarnya sebagai calon anggota. (LB/Ari)