DENPASAR, lintasbali.com – Sidang kasus Jero Kepisah kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa, 4 Pebruari 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak pelapor.
Jaksa Penuntut Umum ( JPU) yang turut menangani perkara pemalsuan silsilah yang dituduhkan kepada keluarga Jero Kepisah diduga bermain curang.
Pasalnya, dalam sidang pemeriksaan saksi bernama I Putu Widiawan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, ditemukan salinan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Kepolisian yang dibawa oleh saksi.
Saat ditanya oleh Majelis Hakim PN Denpasar, saksi mengaku BAP tersebut diperoleh dari JPU. Kata saksi, BAP tersebut diberikan oleh JPU untuk membantu saksi saat menjawab pertanyaan dari Majelis Hakim, JPU sendiri dan Kuasa Hukum terdakwa saat pemeriksaan dalam persidangan.
Penasehat Hukum terdakwa A. A Ngurah Oka yakni I Made Somya mengatakan apa yang dilakukan JPU terhadap saksi adalah sebuah intervensi.
“Anehnya adalah ada BAP yang dibawa oleh saksi, dan itu asalnya dari Jaksa. Jadi Jaksa ini sudah mengkondisikan saksi,” kata Made Somya usai sidang.
Usai persidangan, JPU saat dikonfirmasi menolak untuk menanggapi terkait BAP yang dibawa saksi I Putu Widiaman dalam persidangan.
Selain itu, saksi I Putu Widiaman yang dihadirkan JPU bukan saksi fakta melainkan saksi ahli. Widiaman mengaku tidak mengetahui perkara tersebut. Bahkan, nama pelapor dan terlapor pun tidak ia ketahui.
Lebih lanjut, Widiaman mengatakan waktu diundang pihak kepolisian, ia hanya diminta pendapat untuk menjelaskan cara membaca pipil.
“Waktu penyidikan saya diminta untuk menjelaskan pipil yang ditunjukkan. Selain itu saya ndak tahu. Jadi saya hanya menjelaskan pipil yang ditunjukkan. Kalau ndak ada itu, ndak bisa saya menjelaskan,” jelas saksi Widiaman. (LB)