News

Pledoi Jero Kepisah Dibacakan, PH: Upaya Kriminalisasi Terlihat Sejak Awal Proses Penyidikan

DENPASAR, lintasbali.com – Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan silsilah keluarga yang melibatkan terdakwa Anak Agung Ngurah Oka dari Jero Kepisah, kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa, 12 Agustus 2025. Agenda Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Heriyanti dengan anggota majelis hakim Ida Bagus Bamadewa Patiputra yaitu pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari tim kuasa hukum terdakwa, atas tuntutan tiga bulan penjara yang sebelumnya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Jero Kepisah, yakni Kadek Duarsa, SH, MH, CLA dan I Made Somya, SH, MH secara bergantian membacakan pledoi setebal 352 halaman yang berjudul “Kriminalisasi dan Rekayasa Pidana Demi Kepentingan Merampas Hak Atas Tanah Warisan Jro Gede Kepisah.”

Dalam pembelaannya, kuasa hukum menyampaikan dugaan adanya kriminalisasi terhadap kliennya sejak proses penyelidikan di tingkat kepolisian hingga proses persidangan. Kadek Duarsa menyatakan bahwa dalam proses hukum yang dijalani kliennya, terdapat sejumlah kejanggalan yang menurutnya berpotensi merugikan hak-hak hukum terdakwa.

“Upaya kriminalisasi sudah terlihat sejak awal proses penyidikan hingga persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar,” ujar Kadek Duarsa saat membacakan pledoi di hadapan majelis hakim.

Ia juga menyoroti kelengkapan dokumen dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta keterlambatan penerimaan barang bukti yang disebut baru diterima oleh pihaknya pada 6 Mei 2025.

“Daftar barang bukti yang ditunjukkan di persidangan tidak disertai dengan daftar penyitaan dari penyidik. Ini penting untuk memperjelas asal-usul dokumen dan bukti yang diajukan,” tambah Duarsa.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga menyampaikan bahwa sebagian saksi yang dihadirkan merupakan penyidik dari Polda Bali, yang menurut mereka berpotensi menimbulkan konflik kepentingan jika dijadikan saksi dalam persidangan.

BACA JUGA:  Rapat Tertutup, Komisi XI DPR Belum Setujui Holding Ultra Mikro

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, I Made Somya, menyatakan bahwa pihaknya menduga perkara yang menimpa kliennya bermuatan kepentingan lain terkait kepemilikan tanah. Ia juga menyoroti proses penyidikan yang menurutnya tidak berjalan transparan.

“Kami menemukan beberapa kejanggalan dalam proses penyidikan, termasuk adanya dokumen yang sudah disiapkan sebelum sidang dan tidak seluruh bukti disampaikan sebelum pemeriksaan saksi,” ungkap Somya.

Pihak kuasa hukum juga meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan dalam mengambil keputusan.

Hingga saat ini, pihak Kejaksaan belum memberikan tanggapan resmi terkait pledoi yang diajukan. Sidang berikutnya dijadwalkan akan mengumumkan putusan akhir dari majelis hakim. (LB)

Post ADS 1