MANGUPURA, lintasbali.com – Perjalanan panjang Arak Bali mencapai babak bersejarah. Gubernur Bali Wayan Koster secara langsung membuka Peringatan Hari Arak Bali ke-6 Tahun 2026 yang digelar di The Westin Resort, Nusa Dua, Badung, Kamis, 29 Januari 2026.
Momentum ini bukan sekadar perayaan, melainkan penegasan bahwa Arak Bali telah bertransformasi dari produk tradisional yang dulu terbelenggu stigma dan jerat hukum, menjadi simbol kebangkitan ekonomi berbasis budaya.
Sebagaimana ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 929/03-I/HK/2022, tanggal 29 Januari diperingati sebagai Hari Arak Bali. Penetapan ini dimaksudkan untuk mengenang lahirnya Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali sebuah regulasi fundamental yang melegalkan, melindungi, sekaligus mengatur produksi dan peredaran arak, brem, serta tuak Bali.
Di hadapan para pelaku usaha, perajin, pemangku kepentingan, dan undangan, Gubernur Wayan Koster membuka kembali lembaran awal perjuangan Arak Bali. Ia mengisahkan bagaimana konsistensinya memperjuangkan perlindungan arak Bali bermula jauh sebelum dirinya menjabat sebagai Gubernur. Kala itu, sekitar sepuluh orang UMKM produsen arak asal Karangasem datang menemuinya, memohon dukungan agar arak Bali tidak lagi diperlakukan sebagai produk terlarang.
“Janji itu saya tepati,” tegasnya.
Namun perjuangan tersebut bukan tanpa hambatan. Popularitas arak dan tuak Bali telah lama dikenal, tetapi pengembangannya terbelenggu oleh kebijakan nasional yang memasukkan minuman beralkohol tradisional dalam daftar negatif investasi. Melalui konsultasi intensif dengan kementerian terkait, Gubernur Koster kemudian diarahkan untuk menyusun kebijakan daerah sebagai landasan perlindungan.
Lahirnya Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020 menjadi tonggak penting. Regulasi ini menjadi peraturan pokok yang memberi kepastian hukum terhadap produksi, standar mutu, pengemasan, hingga tempat penjualan arak Bali.
“Ini harus dilindungi, dipelihara, dikembangkan, dan dimanfaatkan untuk mendukung pemberdayaan ekonomi berkelanjutan berbasis budaya, sesuai visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali,” ujarnya.
Namun perjuangan belum usai. Regulasi daerah masih berhadapan dengan aturan yang lebih tinggi. Dengan keberanian politik, Gubernur Wayan Koster menyampaikan langsung inisiatif perubahan kepada Presiden Republik Indonesia. Upaya tersebut berbuah manis dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, yang secara resmi menetapkan Arak Bali sebagai usaha sah dan terbuka untuk dikembangkan, bahkan hingga skala industri.
“Perjuangan Arak Bali bukan proses singkat. Dulu para perajin sering menghadapi tekanan dan persoalan hukum. Padahal ini adalah produk budaya warisan leluhur dengan nilai luhur,” ungkapnya.
Astungkara, perjuangan panjang tersebut kini menuai hasil nyata.
Menariknya, Arak Bali justru menemukan peran strategis di tengah pandemi Covid-19. Melalui konsep Usadha Bali, arak dimanfaatkan sebagai bagian dari upaya penanganan pandemi, salah satunya melalui konsumsi kopi tanpa gula yang dicampur Arak Bali sesuai takaran. Gubernur menjelaskan bahwa karakter pH arak yang tinggi menjadi salah satu alasan pemanfaatan tersebut.
Kini, Arak Bali berkembang pesat. Sebanyak 58 merek arak lokal telah tumbuh dan bahkan mampu bersaing dengan merek internasional ternama. Kehadirannya dalam Pesta Kesenian Bali (PKB) melalui stan pameran menjadi bukti bahwa Arak Bali telah diterima sebagai bagian dari identitas budaya sekaligus produk unggulan daerah.
Pada kesempatan tersebut, dilakukan penyerahan izin produksi Arak Bali dari Kementerian Perindustrian Republik Indonesia kepada Pemerintah Provinsi Bali. Izin diserahkan langsung oleh Plt. Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika, kepada Gubernur Wayan Koster. Penyerahan ini menjadi langkah strategis untuk pengelolaan arak Bali secara profesional melalui wadah koperasi produksi.
Putu Juli Ardika menyampaikan bahwa pengelolaan izin produksi minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali melibatkan kemitraan dengan 1.472 petani dan perajin arak. Pembinaan difokuskan pada peningkatan kualitas, standar mutu, kemasan yang aman dan menarik, serta strategi pemasaran dan promosi. Pengelolaan ini dilakukan oleh PT Kanti Barak Sejahtera dengan kolaborasi lintas lembaga pemerintah, asosiasi, akademisi, dan generasi muda guna menjadikan Arak Bali sebagai penggerak perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Bali.
Meski demikian, Gubernur Koster yang kala itu turut didampingi Ketua Dekranasda Provinsi Bali Ibu Putri Suastini Koster, mencatat masih adanya ketergantungan bahan pendukung dari luar negeri. Ia menyoroti penggunaan botol impor dari China dan berharap ke depan produsen lokal Bali mampu memproduksi botol sendiri. Selain itu, ia juga telah mengusulkan penurunan pita cukai Arak Bali kepada Menteri Keuangan sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap produk dalam negeri, serta memperjuangkan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) untuk sistem destilasi Arak Bali.
“Perjuangan saya untuk Arak Bali hampir tuntas. Hari Arak Bali bukan ajang mabuk-mabukan, tetapi momentum mendukung produk lokal. Konsumsi harus bertanggung jawab dan sesuai takaran, baik untuk kesehatan maupun kebutuhan upacara,” tegasnya.
Tingginya permintaan Arak Bali saat ini bahkan membuat konsumen harus menunggu hingga dua minggu untuk mendapatkan produk. Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Provinsi Bali menyiapkan dukungan dari hulu ke hilir, termasuk bantuan bibit kelapa genjah yang cepat panen, perizinan BPOM, serta dukungan Bea Cukai.
Menutup sambutannya, Gubernur Wayan Koster mengajak seluruh pihak mendoakan agar Arak Bali terus maju dan menjadi pilihan unggulan, tidak hanya bagi masyarakat Bali dan Indonesia, tetapi juga dunia internasional.
“Selamat Hari Arak Bali ke-6 Tahun 2026. Mari kita dorong ekosistem Arak Bali secara utuh, agar kita maju bersama melalui produk lokal yang berdaya saing tinggi,” pungkasnya. (Red/LB)




