DENPASAR, lintasbali.com – Pemerintah Kota Denpasar memastikan masyarakat tetap mendapatkan layanan kesehatan, meskipun kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) mereka dinonaktifkan oleh pemerintah pusat. Tercatat, sebanyak 24.401 jiwa warga Kota Denpasar yang masuk dalam kategori desil 6–10 tetap dibiayai oleh Pemkot Denpasar.
Kebijakan tersebut diambil menyusul penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan PBI berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025. Hal ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, saat ditemui usai rapat koordinasi di Kantor Wali Kota Denpasar, Senin, 9 Pebruari 2026 siang.
Dalam keterangannya, Wali Kota Jaya Negara yang didampingi Kepala Dinas Sosial Kota Denpasar, I Gusti Ayu Laxmy Saraswati, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar, I Dewa Gede Juli Artabrata, serta Kepala Dinas Kesehatan Kota Denpasar, dr. Anak Agung Ayu Agung Candrawati, menyampaikan bahwa Pemkot Denpasar telah menyiapkan anggaran sebesar Rp9.233.578.000 untuk mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan pada bulan Januari dan Februari 2026.
“Secara keseluruhan, Pemerintah Kota Denpasar telah menyiapkan anggaran sebesar Rp62.228.554.400 untuk pembiayaan kepesertaan BPJS Kesehatan selama satu tahun,” ungkap Jaya Negara.
Lebih lanjut, Jaya Negara menegaskan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan agar masyarakat yang kepesertaannya dinonaktifkan dapat kembali mengakses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan dan rumah sakit.
“Intinya kami akan segera berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan agar kepesertaan ini bisa segera diaktifkan kembali. Hal ini untuk menghindari terjadinya kondisi di mana masyarakat yang benar-benar membutuhkan justru tidak mendapatkan layanan kesehatan. Sambil berjalan, kami juga akan melakukan verifikasi karena bisa saja terjadi perubahan status ekonomi peserta,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Denpasar, I Gusti Ayu Laxmy Saraswati, menyampaikan bahwa Dinas Sosial Kota Denpasar melalui layanan Pobia Dinsos siap melakukan koordinasi dan pendampingan terkait penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan tersebut.
“Masyarakat yang membutuhkan layanan atau mengalami kepesertaan BPJS mendadak nonaktif dapat menghubungi layanan Pobia Dinsos secara langsung melalui WhatsApp di nomor 0818-357-417. Layanan ini juga bisa diakses secara online,” ujarnya.
Sebagai informasi, hingga 1 Februari 2026, jumlah peserta BPJS Kesehatan aktif di Kota Denpasar tercatat sebanyak 593.145 jiwa atau sekitar 87,69 persen dari total jumlah penduduk Kota Denpasar pada Semester I Tahun 2025 yang mencapai 676.383 jiwa.
“Saat ini, warga Denpasar yang masuk dalam kategori desil 1–5 sebanyak 14.393 jiwa. Pemerintah Kota Denpasar juga menyediakan kuota kepesertaan BPJS Kesehatan sebanyak 113.505 jiwa per bulan. Kami berharap kebijakan ini dapat memberikan jaminan dan kepastian layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya. (LB)




