News

Diduga Belum Berizin, Proyek Condotel di Pantai Cemagi Tuai Sorotan

MANGUPURA, lintasbali.com – Proyek bangungan diduga condotel di kawasan Pantai Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung menuai sorotan. Berdasarkan pantauan tim redaksi di lapangan, bangunan yang tengah dikerjakan tersebut tampak telah menjulang lebih dari 15 meter dan tidak ditemukan plang proyek yang menampilkan informasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Ketiadaan papan informasi izin di lokasi memunculkan pertanyaan publik mengenai legalitas proyek tersebut. Secara visual, bangunan terlihat lebih tinggi dibandingkan bangunan di sekitarnya bersandingan dengan lanskap hijau persawahan.

Hasil konfirmasi yang dilakukan redaksi kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Badung menyatakan bahwa hingga saat ini belum terdapat izin PBG atas nama proyek condotel tersebut. “Tidak ada atas nama itu,” ujar petugas perizinan di DPMPTSP Badung saat dikonfirmasi perizinan condotel tersebut, Rabu, 18 Pebruari 2026.

Selain itu, konfirmasi kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung juga menyebutkan bahwa belum ada rekomendasi teknis tata ruang yang diberikan untuk proyek dimaksud.

PBG merupakan persyaratan utama sebelum pembangunan gedung dilakukan. Dokumen ini memastikan kesesuaian bangunan terhadap tata ruang, standar teknis konstruksi, serta ketentuan keselamatan. Tanpa PBG dan rekomendasi teknis yang mendasari, pembangunan berpotensi tidak sesuai dengan ketentuan administrasi bangunan gedung.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak pengembang untuk mendapatkan klarifikasi dan hak jawab atas temuan serta pernyataan dinas terkait. Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memuat keterangan lanjutan apabila terdapat pembaruan resmi dari pihak terkait. (LB)

BACA JUGA:  Negara-Negara Segitiga Terumbu Karang Bahas Strategi Regional Atasi Polusi Plastik di Laut
Post ADS 1