News

Polda Bali Buru Enam Tersangka Penculikan WNA Ukraina, Ajukan Red Notice ke Interpol

DENPASAR, lintasbali.com – Kepolisian Daerah Bali terus memburu enam tersangka kasus penculikan terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Ukraina berinisial IK. Kasus tersebut terjadi di Jalan Jimbaran Kuta Selatan, Kabupaten Badung, pada Minggu, 15 Februari 2026, sekitar pukul 22.20 WITA.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah mengidentifikasi para pelaku yang seluruhnya diduga merupakan WNA. Keenam tersangka masing-masing berinisial RM, VK, AS, VN, SM, dan DH, dan saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

“Kami telah menetapkan keenam orang tersebut sebagai tersangka dan hari ini akan berkoordinasi dengan Hubinter Polri untuk menerbitkan DPO serta mengajukan Red Notice ke Interpol guna mengetahui keberadaan mereka,” tegas Ariasandy.

Empat Tersangka Kabur ke Malaysia
Berdasarkan data perlintasan orang asing dari pihak imigrasi, empat dari enam tersangka diketahui telah meninggalkan Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Malaysia.

Sementara itu, dua tersangka lainnya diduga masih berada di wilayah Indonesia dan dalam pengejaran intensif aparat kepolisian.

Kasus ini sempat menjadi perhatian publik setelah beredarnya video pengakuan korban IK yang menyatakan dirinya menjadi korban penculikan dan dimintai tebusan. Video tersebut viral di media sosial.

Identitas Terungkap dari Rekaman CCTV dan GPS Kendaraan

Pengungkapan identitas para pelaku berawal dari penelusuran kendaraan yang digunakan dalam aksi penculikan. Polisi menemukan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang merekam pergerakan satu unit mobil Toyota Avanza dan dua sepeda motor di wilayah Kabupaten Tabanan serta di sekitar tempat korban menginap di Kabupaten Badung.

Mobil tersebut diketahui disewa dari sebuah rental oleh seorang WNA berinisial C yang menggunakan paspor palsu. C diduga merupakan warga negara Nigeria dan berhasil ditangkap di wilayah Nusa Tenggara Barat pada 23 Februari 2026.

BACA JUGA:  Breaking News! Pemberitahuan PT Pegadaian Kanwil Denpasar Kepada Masyarakat

Dalam pemeriksaan, C mengaku hanya diminta menyewa kendaraan oleh seseorang dengan imbalan Rp6 juta dan tidak mengetahui bahwa kendaraan tersebut akan digunakan untuk tindak pidana penculikan. Saat ini, status hukum C masih dalam koordinasi antara penyidik dan kejaksaan untuk menentukan pasal yang dapat dikenakan.

Melalui pelacakan GPS pada kendaraan rental tersebut, polisi menemukan bahwa mobil sempat berhenti di sebuah vila di wilayah Tabanan. Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan sampel darah yang identik dengan darah yang ditemukan di dalam kendaraan.

“Dari hasil penelusuran GPS, kendaraan ini sempat singgah di sebuah vila di Tabanan. Di lokasi tersebut ditemukan sampel darah yang identik dengan darah di dalam kendaraan,” ungkap Ariasandy.

Keberadaan Korban Masih Misterius
Hingga kini, penyidik belum berhasil memastikan keberadaan korban IK. Namun berdasarkan data imigrasi, korban diduga masih berada di wilayah Indonesia karena tidak tercatat keluar dari Tanah Air.

“Keberadaan korban kemungkinan masih di wilayah Indonesia. Identitasnya terdata di imigrasi dan tidak ada catatan keluar dari Indonesia,” jelasnya.

Penemuan Potongan Tubuh Masih Didalami

Di sisi lain, terkait penemuan potongan kepala dan tubuh manusia yang diduga korban mutilasi di muara Sungai Wos, Banjar Keden, Pantai Ketewel, Sukawati, Gianyar, pada Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 10.00 WITA, pihak kepolisian belum dapat memastikan apakah potongan tubuh tersebut merupakan korban IK.

Kabid Humas Polda Bali menegaskan bahwa kedua kasus tersebut berbeda dan masih dalam proses penyelidikan. Polisi telah mengambil sampel DNA dari potongan tubuh tersebut dan akan mencocokkannya dengan DNA orang tua korban IK guna memastikan identitasnya.

“Kami masih melakukan proses identifikasi dengan uji DNA, termasuk mencocokkannya dengan DNA orang tua korban IK,” ujarnya.

BACA JUGA:  PLN Berikan Harga Super Hemat untuk Tambah Daya bagi Pelanggan dan UMKM

Ancaman Hukuman

Dalam kasus penculikan ini, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 450 KUHP baru dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, para pelaku juga dapat dikenakan pasal tambahan terkait perampasan kemerdekaan seseorang, penganiayaan berat, serta pencurian dengan kekerasan (curas).

Penyidik menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini dan memburu seluruh tersangka hingga tertangkap demi memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi masyarakat. (LB)

Post ADS 1