DENPASAR, lintasbali.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berkomitmen mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan yang merata di seluruh lapisan masyarakat.
Upaya ini difokuskan pada sepuluh sasaran prioritas, yaitu pelajar, mahasiswa, dan pemuda; kelompok profesi; karyawan; petani dan nelayan; Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan calon PMI; pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM); penyandang disabilitas; masyarakat di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T); perempuan/ibu rumah tangga; serta komunitas.
Di Provinsi Bali, OJK mengimplementasikan berbagai strategi untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan. Strategi tersebut meliputi edukasi keuangan secara tatap muka, edukasi daring, pembentukan aliansi strategis, serta penyelenggaraan edukasi tematik yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan oleh Parjiman, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali di Denpasar pada Jumat, 10 April 2026.
Ia menyebut, sepanjang tahun 2026 hingga Februari, OJK Provinsi Bali telah melaksanakan 29 kegiatan edukasi keuangan, yang terdiri atas 14 kegiatan mandiri dan 15 kegiatan kolaborasi dengan para pemangku kepentingan. Program ini berhasil menjangkau 1.830 peserta secara langsung, serta sekitar 22.700 orang melalui kanal media sosial.
Selain itu, lembaga jasa keuangan di Bali juga berkontribusi melalui program Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN). Hingga Februari 2026, program ini telah mencatat 200 kegiatan dengan total 301.213 peserta.
Secara keseluruhan, kegiatan edukasi keuangan di Bali telah mencapai 229 kegiatan dengan total 303.043 peserta.
Ke depan, OJK Provinsi Bali akan terus memperluas jangkauan edukasi melalui berbagai program, antara lain optimalisasi SiMolek, program “1–5 km Care”, edukasi berbasis segmen (pelajar, mahasiswa, ibu rumah tangga, kepala desa, Aparatur Sipil Negara, dan pelaku UMKM), program “OJK Ngiring ke Banjar”, serta Training of Trainers (ToT) bagi anggota Satgas PASTI.
Edukasi juga diperkuat melalui media digital seperti Instagram, serta publikasi iklan layanan masyarakat di radio dan media online.
Upaya peningkatan literasi tersebut berjalan seiring dengan penguatan inklusi keuangan melalui sinergi dalam Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), yang melibatkan kementerian/lembaga, pelaku usaha jasa keuangan, akademisi, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Hingga Februari 2026, TPAKD di Bali telah menyelenggarakan 34 kegiatan dengan total 2.016 peserta, mencakup program kredit/pembiayaan sektor prioritas, Kejarku Pandai, UMKM Bali Nadi Jayanti, peningkatan inklusi pasar modal, serta Kredit Usaha Rakyat Daerah (KURDa).
Di sisi pelindungan konsumen, OJK terus mendorong penyelesaian pengaduan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), baik yang berindikasi sengketa maupun pelanggaran.
Hingga Februari 2026, OJK Provinsi Bali menerima 299 pengaduan, yang didominasi oleh sektor peer-to-peer lending (159 pengaduan), diikuti perbankan (84), perusahaan pembiayaan (46), asuransi (7), jasa keuangan non-bank lainnya (2), dan pasar modal (2).
Dari total pengaduan tersebut, sebanyak 148 telah diselesaikan, 34 masih dalam proses penanganan oleh pelaku usaha jasa keuangan, dan 117 menunggu tanggapan konsumen.
Berdasarkan jenis permasalahan, pengaduan didominasi oleh perilaku petugas penagihan (41,80 persen) serta permasalahan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebesar 10 persen.
Untuk mendukung kelancaran akses pembiayaan, OJK juga menyediakan layanan penarikan data Informasi Debitur (iDeb) melalui SLIK. Hingga Februari 2026, layanan ini telah dimanfaatkan sebanyak 2.545 kali, terdiri dari 890 layanan online dan 1.655 layanan tatap muka, meningkat 15,79 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Melalui berbagai kebijakan strategis, pengawasan yang efektif, serta sinergi dengan pemerintah, Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan industri jasa keuangan, OJK optimistis sektor jasa keuangan akan tetap stabil, kontributif, dan tumbuh berkelanjutan.
OJK terus mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap penawaran investasi ilegal yang masih marak. Pastikan untuk selalu mengedepankan prinsip “Legal dan Logis” sebelum memilih produk keuangan. Apabila menemukan aktivitas keuangan ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui situs resmi OJK atau Kontak OJK 157. (Rls)





