DENPASAR, lintasbali.com — Gubernur Bali, Wayan Koster, kembali menegaskan komitmennya sebagai pemimpin yang terbuka terhadap kritik. Hal ini dibuktikan melalui dialog bersama Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Udayana (BEM Unud) terkait isu penanganan sampah di Bali, Rabu (22/4/2026).
Dialog yang berlangsung di Wantilan Kantor DPRD Bali ini turut dihadiri Ketua DPRD Bali Dewa Mahayadnya, Wakil Ketua II DPRD Bali Ida Gede Komang Kresna Budi, Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali I Made Dwi Arbani, serta Kasatpol PP Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi.
Kegiatan ini juga mendapat perhatian dari Kapolresta Denpasar, Leonardo David Simatupang, dan dihadiri sekitar 200 mahasiswa.
Dalam forum tersebut, Gubernur Koster menyimak secara langsung aspirasi yang disampaikan Ketua BEM Unud, I Gusti Agung Ngurah Oka Paramahamsa, bersama perwakilan mahasiswa dari berbagai fakultas.
Mereka menyoroti sejumlah persoalan krusial, seperti belum optimalnya pengelolaan sampah, lemahnya penegakan hukum, minimnya fasilitas pengolahan, serta kurangnya koordinasi dan komunikasi lintas sektor.
Menanggapi hal itu, Koster menyampaikan apresiasi atas kepedulian mahasiswa terhadap isu lingkungan di Bali. Ia menilai aspirasi tersebut mencerminkan empati dan partisipasi aktif generasi muda dalam mencari solusi atas persoalan daerah.
Ia kemudian menjelaskan bahwa pengelolaan sampah di Indonesia mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang mengatur pembagian tanggung jawab antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Namun, menurutnya, Bali mengambil pendekatan kolaboratif tanpa sekat birokrasi yang kaku.
Sejak menjabat pada periode pertama, Koster telah menerbitkan sejumlah kebijakan strategis, di antaranya Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019. Kebijakan ini menekankan pentingnya pengelolaan sampah dari sumber, mulai dari rumah tangga hingga komunitas.
Ia mengungkapkan bahwa target awal pembangunan TPS3R di seluruh desa sempat terhambat pandemi COVID-19. Namun, pada periode kedua kepemimpinannya, penanganan sampah kembali digenjot sebagai program prioritas utama.
Saat ini, sekitar 30 persen sampah telah berhasil dikelola dari sumber. Sisanya masih dibuang ke TPA Suwung, yang telah beroperasi sejak 1984 dan kini mencapai ketinggian sekitar 45 meter.
Kondisi ini menimbulkan berbagai dampak lingkungan, mulai dari pencemaran air hingga gangguan kesehatan masyarakat.
Koster menegaskan bahwa penutupan TPA Suwung merupakan amanat undang-undang yang melarang sistem open dumping. Ia pun sejalan dengan tuntutan mahasiswa agar penyelesaian masalah sampah dipercepat.
“Dalam konteks ini, posisi kita sama. Mahasiswa ingin cepat selesai, saya juga ingin cepat selesai. Tidak ada yang ingin membiarkan masalah ini berlarut-larut,” tegasnya.
Upaya penanganan dilakukan secara menyeluruh dari hulu hingga hilir. Di tingkat hulu, Pemerintah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung mendorong pemilahan sampah melalui distribusi komposter dan pembangunan teba modern. Hasilnya, hampir 70 persen masyarakat di kedua wilayah tersebut kini telah melakukan pemilahan sampah.
Di tingkat menengah, Denpasar mengoptimalkan 23 TPS3R serta empat TPST di Kerthalangu, Padang Sambian, dan Tahura. Jika seluruh fasilitas berfungsi maksimal, diperkirakan hingga 650 ton sampah per hari dapat ditangani tanpa bergantung pada TPA.
Sementara di hilir, pemerintah tengah mengembangkan proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) bekerja sama dengan program nasional Danantara. Proyek ini direncanakan mulai dibangun pada Juli 2026 dan ditargetkan beroperasi pada akhir 2027.
Koster juga meluruskan isu terkait pemanfaatan lahan TPA Suwung di masa depan. Ia memastikan kawasan tersebut akan dijadikan ruang terbuka hijau dan fasilitas publik, bukan untuk kepentingan komersial.
Menutup dialog, Koster menyampaikan permohonan maaf jika selama ini terdapat kekurangan, khususnya dalam aspek komunikasi. Ia menegaskan bahwa kritik dari mahasiswa menjadi bahan evaluasi penting dalam meningkatkan kualitas kepemimpinannya.
Ketua BEM Unud, I Gusti Agung Ngurah Oka Paramahamsa, mengapresiasi sikap terbuka Gubernur Koster yang bersedia berdialog langsung dengan mahasiswa.
Ia menegaskan bahwa penyelesaian masalah sampah membutuhkan kerja sama semua pihak, bukan hanya tanggung jawab pemerintah semata.
Dalam kesempatan tersebut, BEM Unud menyampaikan enam tuntutan utama, yakni:
1. Transparansi informasi pengelolaan sampah;
2. Percepatan penanganan berbasis penegakan hukum;
3. Optimalisasi TPS3R dengan dukungan pendanaan;
4. Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat;
4. Pembentukan satuan tugas (satgas) sampah;
5. Penyediaan kanal pelaporan publik.
Dialog ditutup dengan penandatanganan policy brief oleh Gubernur Bali dan Ketua DPRD Bali sebagai simbol komitmen bersama dalam mengatasi persoalan sampah di Bali. (Rls)





