DENPASAR, lintasbali.com – Polda Bali menerima penghargaan internasional dari Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP RI) atas keberhasilannya mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di sektor kelautan, Kamis (23/04/2026).
Apresiasi ini diberikan menyusul keberhasilan pengungkapan kasus eksploitasi awak kapal perikanan (AKP) di kapal KM Awindo 2A, yang sempat menjadi perhatian publik sepanjang 2025. Penanganan kasus tersebut dinilai sebagai salah satu langkah tegas dalam memerangi praktik perdagangan orang di wilayah maritim Indonesia.
Piagam penghargaan dari Menteri Kelautan dan Perikanan diserahkan langsung oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, kepada Kapolda Bali Daniel Adityajaya. Turut hadir Wakapolda Bali I Made Astawa dan Dirreskrimum Polda Bali I Gede Adhi Mulyawarman.
Dalam sambutannya, Dirjen PSDKP menegaskan bahwa langkah cepat dan tegas yang dilakukan Polda Bali mencerminkan sinergi kuat antarinstansi dalam melindungi hak asasi manusia, khususnya bagi pekerja di sektor perikanan.
“Keberhasilan pengungkapan kasus KM Awindo 2A bukan sekadar capaian teknis kepolisian, tetapi juga menjadi pesan kuat bahwa Bali dan Indonesia tidak memberi ruang bagi praktik perbudakan modern di laut,” ujarnya.
Kapolda Bali, Daniel Adityajaya, menyampaikan bahwa penghargaan ini menjadi dorongan bagi seluruh jajaran untuk terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum. Hal ini penting mengingat posisi strategis Bali sebagai jalur keluar-masuk aktivitas maritim internasional.
Pengungkapan Kasus yang Komprehensif
Di bawah komando Dirreskrimum, I Gede Adhi Mulyawarman, tim Ditreskrimum Polda Bali berhasil membongkar jaringan sindikat yang mengeksploitasi puluhan awak kapal. Penanganan kasus ini dinilai progresif karena tidak hanya fokus pada penindakan pelaku, tetapi juga memberikan perlindungan menyeluruh kepada korban.
Kasus ini ditangani dengan pendekatan hukum berlapis menggunakan Undang-Undang TPPO, sehingga mampu menjerat pelaku hingga ke aktor intelektual di balik praktik ilegal tersebut.
Capaian Utama Penanganan Kasus KM Awindo 2A
Penyelamatan korban: Puluhan awak kapal berhasil diselamatkan, dipulangkan, dan mendapatkan rehabilitasi setelah bekerja dalam kondisi tidak manusiawi.
Penegakan hukum: Aparat berhasil menangkap pelaku utama, termasuk pihak yang terlibat dalam rekrutmen ilegal dan pengelolaan kapal.
Efek jera: Kasus ini menjadi preseden hukum penting bagi industri perikanan agar mematuhi aturan ketenagakerjaan dan hak asasi manusia.
Penghargaan ini semakin memperkuat posisi Polda Bali sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan maritim serta melindungi tenaga kerja dari praktik perdagangan orang. Ke depan, upaya kolaboratif lintas lembaga diharapkan terus diperkuat untuk memastikan sektor perikanan Indonesia bebas dari eksploitasi dan pelanggaran HAM. (Rls)





