News

PMK 28/2026 Resmi Berlaku: Perkuat Kepastian Hukum dan Percepat Pengembalian Pajak

JAKARTA, lintasbali.com – Pemerintah terus menyempurnakan kebijakan perpajakan guna meningkatkan kualitas layanan sekaligus memperkuat kepastian hukum. Upaya ini diwujudkan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026 (PMK-28/2026) tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak yang mulai berlaku pada 1 Mei 2026.

Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk meningkatkan akurasi serta kepastian hukum dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan. Selain itu, regulasi ini juga menyempurnakan ketentuan sebelumnya agar lebih adaptif terhadap perkembangan administrasi perpajakan yang semakin modern dan berbasis data.

Penyempurnaan tersebut mencakup penegasan cakupan Wajib Pajak yang berhak memperoleh pengembalian pendahuluan, penguatan basis data perpajakan, serta penyesuaian mekanisme agar pemberian fasilitas menjadi lebih tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk menjaga keseimbangan antara kemudahan layanan dan penguatan pengawasan.

“Penyempurnaan kebijakan ini bertujuan agar fasilitas pengembalian pendahuluan dapat diberikan secara lebih tepat sasaran, sekaligus menjaga keseimbangan antara pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan,” ujarnya.

PMK-28/2026 menegaskan bahwa pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak diberikan melalui mekanisme penelitian, bukan pemeriksaan, atas permohonan Wajib Pajak. Pendekatan ini memungkinkan percepatan layanan tanpa mengurangi validitas data maupun kualitas pengawasan.

Adapun pokok pengaturan dalam PMK ini mencakup skema pengembalian pendahuluan bagi tiga kelompok Wajib Pajak, yaitu:

Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu (Pasal 17C UU KUP)

Wajib Pajak patuh yang memenuhi indikator kepatuhan formal, tidak memiliki tunggakan pajak, serta tidak pernah dipidana di bidang perpajakan.

Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu (Pasal 17D UU KUP)

Wajib Pajak dengan batasan tertentu terkait peredaran usaha dan jumlah kelebihan pembayaran pajak.

BACA JUGA:  Sambut Dies Natalis ke-60, Unud laksanakan Napak Tilas Prabu Udayana

Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah (Pasal 9 ayat (4c) UU PPN)

Termasuk pelaku usaha yang melakukan kegiatan tertentu, seperti ekspor atau penyerahan kepada pemungut PPN, dengan kriteria yang telah ditetapkan.

Selain itu, PMK ini juga memperjelas tata cara pengajuan, proses penelitian, serta jangka waktu penyelesaian permohonan, sehingga memberikan kepastian bagi Wajib Pajak dalam memperoleh haknya secara tepat waktu.

“Regulasi ini menunjukkan komitmen DJP dalam mendorong keadilan dan kemudahan layanan perpajakan melalui penetapan kriteria yang lebih terukur serta proses yang semakin akuntabel,” tambah Inge.

Melalui pengaturan yang lebih komprehensif ini, PMK-28/2026 diharapkan dapat memperkuat kepercayaan Wajib Pajak, meningkatkan kepatuhan sukarela, serta mendukung terciptanya sistem perpajakan yang adil, transparan, dan kredibel.

Salinan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak dapat diunduh melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id⁠. (Rls)

Post ADS 1