Seputar Bali

Nyepi Diusulkan Jadi Warisan Budaya Tak Benda UNESCO, Prajaniti Bali Dapat Dukungan Luas

DENPASAR, lintasbali.com – Dewan Pimpinan Daerah Prajaniti Hindu Indonesia Provinsi Bali memaparkan usulannya untuk menjadikan Hari Suci Nyepi sebagai Warisan Budaya Tak Benda (Intangible Cultural Heritage) UNESCO dalam forum yang difasilitasi Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, Senin, 27 April 2026.

Forum tersebut turut melibatkan berbagai pemangku kepentingan, di antaranya Balai Pelestarian Kebudayaan Bali, Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali, Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, PHDI Provinsi Bali, Majelis Kebudayaan Bali, serta kalangan akademisi.

Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, Ida Bagus Alit Suryana, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif Prajaniti Bali. Ia menilai Hari Suci Nyepi tidak hanya memiliki makna religius bagi umat Hindu, tetapi juga mengandung nilai universal yang relevan bagi masyarakat dunia.

“Inisiatif ini patut dikawal dan didukung agar dapat masuk dalam nominasi Warisan Budaya Tak Benda UNESCO,” ujarnya.

Ketua Prajaniti Bali, Dr. Wayan Sayoga, dalam paparannya menjelaskan latar belakang pengusulan, sejarah dan dasar hukum Nyepi, hingga manfaat saintifik yang ditimbulkan. Ia juga menguraikan kriteria Warisan Budaya Tak Benda merujuk pada regulasi UNESCO.

Menurutnya, Nyepi memenuhi berbagai persyaratan tersebut karena memiliki Outstanding Universal Value atau nilai universal yang luar biasa.

“Melalui pengakuan ini, diharapkan masyarakat Bali maupun dunia semakin memahami makna Nyepi dan tidak mencederai nilai-nilai luhurnya,” jelasnya.

Tokoh seni dan budaya Bali, Prof. Dr. I Made Bandem, turut menyatakan dukungannya. Ia bahkan mengungkapkan bahwa usulan tersebut telah mendapat perhatian dari Direktorat Kebudayaan Kementerian Kebudayaan RI.

Menurut Bandem, Nyepi merupakan tradisi unik yang masih hidup dan dijalankan secara kolektif oleh masyarakat Bali, dengan dimensi yang sangat luas—mulai dari religius, spiritual, sosial, hingga ekologis.

BACA JUGA:  Tersisa 565 Kasus Aktif Covid-19 di Provinsi Bali

“Nyepi bukan sekadar hari suci, tetapi juga mencerminkan kreativitas melalui ogoh-ogoh, kesadaran ekologis dengan memberi waktu bagi alam untuk ‘beristirahat’, serta nilai toleransi antarumat beragama,” paparnya.

Ia menegaskan bahwa nilai-nilai tersebut selaras dengan prinsip UNESCO, seperti pengendalian diri, keberlanjutan lingkungan, hingga harmoni kosmis.

Sementara itu, perwakilan Balai Pelestarian Kebudayaan Bali, Giri Prayoga, mengingatkan pentingnya kesepakatan lintas elemen sebelum pengajuan dilakukan. Ia menekankan bahwa seluruh aspek—filosofis, ritual, hingga sosial—harus dirumuskan secara komprehensif.

Giri juga memaparkan tahapan pengusulan ke UNESCO yang umumnya memakan waktu minimal dua tahun, mulai dari penetapan sebagai prioritas nasional hingga evaluasi akhir oleh Komite ICH UNESCO.

Dukungan serupa datang dari Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali. Perwakilannya, Ida Bagus Rai, menegaskan bahwa keterlibatan desa adat menjadi kunci penting dalam proses ini, mengingat Nyepi dijalankan berdasarkan hukum adat yang beragam di tiap wilayah (desa mawacara).

Ia juga menekankan pentingnya landasan sastra yang kuat serta manajemen risiko untuk mengantisipasi potensi dampak setelah penetapan UNESCO.

Pandangan kritis turut disampaikan Sekretaris PHDI Bali, Putu Wirata Dwikora. Ia mengingatkan agar pengalaman dari penetapan Warisan Budaya Dunia sebelumnya, seperti Subak di Jatiluwih, menjadi pembelajaran.

“Potensi pelanggaran, komersialisasi, hingga dinamika di media sosial harus diantisipasi sejak awal,” ujarnya.

Di sisi lain, akademisi I Ketut Donder menyoroti dimensi ekologis Nyepi. Menurutnya, Nyepi merupakan momentum penting untuk “menyembuhkan bumi” melalui penghentian aktivitas manusia secara serentak.

“Kita memohon kepada dunia untuk mengambil satu hari saja demi memulihkan keseimbangan alam,” katanya.

Sementara itu, Prof. Ida Ayu Tary Puspa mengingatkan bahwa Nyepi telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda tingkat nasional sejak 2023. Namun, pengajuan ke UNESCO memerlukan kesiapan kolektif umat Hindu sebagai pemilik tradisi tersebut.

BACA JUGA:  Ala Ayuning Dewasa Sabtu, 31 Desember 2022

“Pengakuan internasional membawa konsekuensi yang harus ditanggung bersama,” tegasnya.

Pertemuan ini menghasilkan kesepakatan awal untuk menindaklanjuti usulan melalui koordinasi lintas lembaga secara lebih intensif. Seluruh pihak menyatakan komitmennya untuk mengawal proses pengajuan dengan langkah yang terukur, komprehensif, dan berkelanjutan. (LB)

Post ADS 1