Pendidikan

Skandal Presensi Fiktif 3.000 ASN Brebes: Ujian Integritas di Era Digital

JAKARTA, lintasbali.com — Dugaan manipulasi presensi yang melibatkan sekitar 3.000 aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, memicu sorotan luas dan menjadi peringatan serius bagi integritas birokrasi daerah. Praktik ini diduga dilakukan dengan memanfaatkan aplikasi pemalsu koordinat GPS, sehingga pegawai dapat tercatat hadir tanpa benar-benar berada di tempat kerja.

Kasus ini tidak hanya mengungkap celah dalam sistem pengawasan berbasis teknologi, tetapi juga menyoroti persoalan mendasar dalam budaya kerja aparatur negara yang belum sepenuhnya berintegritas.

Guru Besar Ilmu Pemerintahan IPDN, Djohermansyah Djohan, menilai fenomena tersebut sebagai kombinasi antara kelemahan sistem dan krisis integritas.

“Teknologi absensi tidak bisa dianggap final. Dalam dunia digital, setiap sistem selalu memiliki celah yang bisa dimanfaatkan jika tidak terus diperbarui dan diawasi,” ujarnya dalam dialog bersama Pro 3 RRI, Selasa, 5 Mei 2026.

Ia menjelaskan bahwa praktik manipulasi kehadiran bukanlah hal baru. Pada era manual, praktik “titip absen” sudah dikenal luas. Kini, modus serupa berevolusi dengan memanfaatkan teknologi.

“Dulu manual, sekarang digital. Modusnya berubah, tetapi esensinya tetap sama: pelanggaran disiplin,” tegasnya.

Menurut Djohermansyah, terbongkarnya kasus ini juga mencerminkan lemahnya sistem pengawasan internal. Inspektorat daerah dinilai belum optimal dalam mengawasi ribuan ASN yang tersebar di berbagai unit kerja, termasuk sektor pendidikan dan kesehatan.

Lebih jauh, ia menyoroti adanya potensi budaya permisif dalam birokrasi yang memungkinkan pelanggaran berlangsung tanpa terdeteksi dalam waktu lama.

“Ada kecenderungan saling membiarkan TST, tahu sama tahu bahkan saling melindungi. Ini berbahaya karena merusak fondasi integritas birokrasi,” ujarnya.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan internal yang kemudian ditindaklanjuti pemerintah daerah. Bupati Brebes bahkan menyatakan kesiapan membawa perkara ini ke ranah hukum karena berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

BACA JUGA:  Makin Mocer, SMK TI Bali Global Badung Buka PPDB Hingga 24 Juli

Sanksi Tegas dan Dampak Serius
Dari sisi regulasi, pemerintah sebenarnya telah memiliki landasan hukum yang jelas. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS mengatur bahwa pelanggaran terkait kehadiran dapat dikenai sanksi mulai dari teguran hingga pemberhentian.

“ASN yang terbukti menerima tunjangan tanpa kehadiran sah wajib mengembalikan. Jika pelanggaran tergolong berat dan berulang, sanksinya bisa berupa pemecatan,” kata Djohermansyah.

Ia menegaskan bahwa persoalan presensi bukan sekadar isu administratif, melainkan menyangkut etika dan tanggung jawab terhadap publik.

“Birokrasi yang tidak berintegritas akan berdampak langsung pada kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Momentum Pembenahan Nasional
Respons masyarakat dari berbagai daerah menunjukkan kekecewaan sekaligus harapan agar kasus ini ditangani secara transparan dan menjadi titik balik perbaikan birokrasi.

Publik menuntut penegakan hukum yang adil serta pembinaan yang berkelanjutan agar praktik serupa tidak terulang.

Djohermansyah mendorong seluruh kepala daerah menjadikan kasus ini sebagai peringatan dini. Audit sistem presensi, pembaruan teknologi, serta penguatan pengawasan internal menjadi langkah mendesak.

“Ini adalah alarm nasional. Jangan menunggu kasus serupa muncul di daerah lain. Lakukan pembenahan sekarang, sebelum kepercayaan publik terhadap ASN semakin terkikis,” tegasnya.

Di tengah upaya reformasi birokrasi yang terus digaungkan, kasus Brebes menjadi pengingat bahwa transformasi digital tanpa integritas hanya akan melahirkan persoalan baru. Pada akhirnya, integritas tetap menjadi fondasi utama dalam membangun birokrasi yang profesional, akuntabel, dan dipercaya masyarakat. (LB)

Post ADS 1