News

Kejanggalan Penerbitan SHM Pengganti Terungkap di Sidang PN Denpasar

DENPASAR, lintasbali.com – Sidang perkara Nomor 397/Pdt.G/2026/PN Dps kembali mengungkap sejumlah kejanggalan terkait penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) pengganti yang menjadi objek sengketa.

Dalam persidangan yang berlangsung pada 4 Mei 2026 di Pengadilan Negeri Denpasar, kuasa hukum Indrawati menyampaikan protes atas proses pemanggilan pihak tergugat serta jalannya persidangan yang dinilai terlalu cepat karena tiba-tiba telah memasuki agenda pembuktian.

Perdebatan sempat terjadi antara kuasa hukum Indrawati selaku tergugat dengan Ketua Majelis Hakim. Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim mengakui bahwa surat panggilan pertama kepada tergugat memang belum diterima. Namun demikian, agenda persidangan yang telah memasuki tahap pembuktian disebut tidak dapat diubah lagi.

Sebagai jalan tengah, Ketua Majelis Hakim kemudian memutuskan memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menempuh mediasi yang dipimpin oleh salah satu hakim anggota majelis.

“Rasanya ini pertama kali kami menemukan mediasi dilakukan setelah perkara masuk agenda pembuktian, bahkan mediatornya adalah hakim anggota majelis sendiri. Sementara klien kami kehilangan hak untuk menyampaikan jawaban maupun duplik sebagai bagian dari pembelaan diri. Kami sangat kecewa,” ujar Somya, kuasa hukum Indrawati.

Mediasi kemudian dijadwalkan pada 6 Mei 2026. Dalam proses tersebut, Indrawati dan tim kuasa hukumnya mengaku kembali menemukan kejanggalan baru terkait SHM pengganti yang disengketakan.

Menurut Somya, SHM pengganti yang diklaim oleh pihak penggugat disebut telah terbit pada 9 Januari 2026. Namun, pada 16 Februari 2026, dokumen SHM pengganti yang sebelumnya diperlihatkan kepada pihaknya disebut belum memiliki tanda tangan.

Bahkan, sebelum mediasi berlangsung, salah satu kuasa hukum pihak terkait disebut sempat menyampaikan bahwa SHM tersebut baru ditandatangani pada April 2026.

“Ini sangat aneh dan terkesan dikondisikan. Kami berharap Majelis Hakim menyadari bahwa perkara ini tidak sesederhana sebagaimana yang digambarkan dalam gugatan. Sejak awal, perjalanan perkara ini penuh intrik dan berbagai kejanggalan. Karena itu, kami akan mengajukan surat perlindungan hukum terkait dugaan keterlibatan oknum institusi pertanahan negara,” ungkap Somya.

BACA JUGA:  Pemkot Denpasar Gelar Persembahyangan Bersama Peringati Rahina Tumpek Wayang

Perkara ini pun diperkirakan masih akan menjadi sorotan karena berbagai fakta yang muncul selama proses persidangan dinilai menimbulkan pertanyaan serius mengenai prosedur penerbitan SHM pengganti tersebut. (LB)

Post ADS 1