DENPASAR, lintasbali.com – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan komitmennya untuk mencegah kepala desa (perbekel) di Bali tersangkut persoalan hukum dalam pengelolaan keuangan negara, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD. Karena itu, ia mengapresiasi pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Percontohan Desa Antikorupsi Provinsi Bali yang melibatkan sejumlah perbekel sebagai langkah nyata memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Koster saat membuka Bimtek Percontohan Desa Antikorupsi di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Kamis, 9 Juli 2026.
Mengawali sambutannya, Koster menegaskan bahwa perbekel merupakan ujung tombak penyelenggaraan pemerintahan sekaligus motor penggerak pembangunan di tingkat desa.
“Perbekel memegang peran penting dalam menyukseskan program pembangunan pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota hingga memenuhi kepentingan masyarakat di tingkat desa,” ujarnya.
Koster mengungkapkan, saat masih menjadi anggota DPR RI, dirinya turut memperjuangkan lahirnya regulasi yang memperkuat posisi desa melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Regulasi tersebut kemudian menjadi landasan pemberian alokasi dana desa dari APBN maupun APBD.
“Desa adalah entitas pemerintahan terkecil yang paling dekat dengan masyarakat. Jika desa mampu menjalankan agenda pembangunan dengan baik, maka pelayanan publik dan pembangunan akan berjalan lebih optimal,” jelasnya.
Namun demikian, menurut Koster, besarnya alokasi anggaran desa juga membawa tantangan tersendiri. Ia mengingatkan bahwa pengelolaan dana publik harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan agar tidak membuka peluang terjadinya korupsi.
“Kalau ada uang, selalu ada potensi penyimpangan. Ketika ada kesempatan dan niat, maka terjadilah pelanggaran yang disebut korupsi,” katanya.
Karena itu, sejak pengesahan UU Desa, Koster telah mengingatkan pentingnya tata kelola dana desa yang baik sebagai langkah pencegahan korupsi.
Menurutnya, kekhawatiran tersebut terbukti ketika dalam beberapa tahun terakhir muncul berbagai kasus hukum yang melibatkan kepala desa di sejumlah daerah akibat penyalahgunaan dana desa.
“Saya selalu mengingatkan agar di Bali tidak ada perbekel yang terjerat kasus korupsi. Saya tidak ingin kepala desa tersangkut masalah hukum karena penyalahgunaan dana desa, baik yang berasal dari APBN maupun APBD,” tegasnya.
Sejak periode pertama kepemimpinannya sebagai Gubernur Bali, Koster juga menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui program pencegahan korupsi di desa-desa.
“Kami secara rutin turun ke desa untuk menanamkan semangat antikorupsi. Pencegahan jauh lebih penting daripada penindakan,” ujarnya.
Sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan kinerja aparatur desa, Pemerintah Provinsi Bali juga memberikan insentif bagi para perbekel beserta perangkat desa.
“Di Bali saya sangat serius menjaga tata kelola pemerintahan desa karena wilayah kita kecil. Kepala desa adalah ujung tombak penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan,” imbuhnya.
Koster juga menyampaikan apresiasi karena berdasarkan hasil pemantauan, pengelolaan dana desa di Bali secara umum telah berjalan dengan baik.
Menutup arahannya, Gubernur asal Desa Sembiran itu menilai Bimtek Desa Antikorupsi menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen seluruh aparatur desa dalam membangun pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Ia berharap program tersebut tidak berhenti pada desa percontohan, tetapi dapat diperluas hingga menjangkau seluruh desa di Bali.
“Jangan hanya berhenti pada desa percontohan. Program ini harus menjangkau seluruh 636 desa di Bali agar manfaatnya semakin besar. Jika ada panduan dari KPK, saya siap memimpin dan mengumpulkan seluruh kepala desa di Bali,” pungkasnya.
KPK Apresiasi Komitmen Pemprov Bali
Wakil Ketua Satuan Tugas Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Ariz Dedy Arham, mengapresiasi inisiatif Pemerintah Provinsi Bali dalam menyelenggarakan Bimtek Desa Percontohan Antikorupsi.
Ia menjelaskan, program tersebut telah dijalankan KPK sejak 2021 dengan lokasi pertama di Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Hingga saat ini sudah ada 235 desa yang menjadi desa percontohan antikorupsi, dan kami bersyukur program ini terus berkembang serta diperluas ke berbagai daerah,” ungkapnya.
Menurut Ariz, program Desa Antikorupsi tidak hanya berdampak pada pencegahan tindak pidana korupsi, tetapi juga mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui tata kelola pemerintahan yang baik, dukungan pemerintah, serta partisipasi sektor swasta melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Sementara itu, Inspektur Daerah Provinsi Bali, Ida Bagus Gede Sudarsana, melaporkan bahwa Bimtek kali ini diikuti oleh perbekel beserta aparatur dari 13 desa percontohan yang telah dipilih melalui proses observasi dan verifikasi.
Menurutnya, program Desa Antikorupsi merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi yang melibatkan berbagai unsur masyarakat guna mewujudkan pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. (Rls)





