TABANAN, lintasbali.com – Manajemen PT Sri Dewi Baruna membenarkan adanya laporan dugaan kekerasan seksual yang melibatkan salah seorang karyawannya berinisial Kadek A. Perusahaan memastikan akan memenuhi panggilan penyidik Polres Tabanan pada Selasa, 14 Juli 2026 untuk memberikan keterangan terkait kasus tersebut.
Komisaris PT Sri Dewi Baruna, Komang Mudarsini, mengatakan pihaknya sempat meminta penjadwalan ulang pemeriksaan karena kesibukan internal perusahaan.
“Memang benar ada laporan. Kemarin kami dipanggil, tetapi karena kesibukan kami belum sempat hadir, sehingga kami meminta penundaan. Besok kami akan datang memenuhi panggilan polisi,” ujar Mudarsini saat ditemui di kantor PT Sri Dewi Baruna, Senin, 13 Juli 2026.
Mudarsini juga mengungkapkan bahwa perusahaan telah memberhentikan Kadek A dari jabatannya setelah muncul laporan dugaan kekerasan seksual yang dilayangkan korban berinisial KTA ke Polres Tabanan pada 3 Juli 2026.
“Kami sudah mengeluarkan dia,” katanya.
Menurut Mudarsini, surat pemberhentian diterbitkan pada 6 Juli 2026. Ia menegaskan, keputusan tersebut merupakan sanksi internal perusahaan dan tidak dimaksudkan sebagai bentuk penilaian terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami tidak berani memastikan apakah benar terjadi pelecehan atau tidak. Itu menjadi kewenangan penyidik. Kami hanya menindak pelanggaran terhadap aturan perusahaan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Tabanan menerima laporan dugaan kekerasan seksual dari seorang peserta didik berinisial KTA, warga Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng.
Berdasarkan laporan polisi Nomor STP/213.a/VII/2026/SPKT/POLRES TBN/POLDA BALI tertanggal 3 Juli 2026, korban melaporkan dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh Kadek A, yang saat itu bekerja sebagai staf manajemen di LPK Sri Baruna Amertasari, Desa Abiantuwung, Kabupaten Tabanan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tabanan, AKP I Made Tedy Satria Permana, sebelumnya menyampaikan bahwa laporan tersebut telah diterima dan saat ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tabanan.
Hingga saat ini, perkara masih berada pada tahap penyelidikan. Kepolisian juga belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. (LB)





