JAKARTA, lintasbali.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum dan penyelesaian dana lender PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI). Melalui pemeriksaan khusus yang telah dilakukan, OJK berhasil mengidentifikasi sejumlah aset yang diduga diperoleh dari penggunaan dana milik para lender.
Pemeriksaan khusus tersebut bertujuan menelusuri aliran dana lender sekaligus mengidentifikasi aset yang dimiliki PT DSI, para pemegang saham, pengurus perusahaan, serta pihak-pihak terafiliasi yang diduga memperoleh manfaat dari penggunaan dana lender.
Untuk memperkuat proses pembuktian, OJK telah meminta keterangan dari 32 pihak, yang terdiri atas pemegang saham, pengurus, pegawai PT DSI, serta pihak-pihak terkait lainnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, OJK berhasil mengidentifikasi sejumlah aset yang diduga berasal dari penggunaan dana lender PT DSI. Hasil identifikasi aset tersebut telah diserahkan kepada Bareskrim Polri secara bertahap pada periode Februari hingga Mei 2026 sebagai bagian dari dukungan OJK terhadap proses penegakan hukum dan upaya penyelesaian dana lender sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Pemeriksaan khusus ini merupakan kelanjutan dari serangkaian langkah pengawasan yang telah dilakukan OJK terhadap PT DSI, antara lain:
1. Melaksanakan pemeriksaan langsung terhadap PT DSI pada Agustus–September 2025.
2. Melaporkan dugaan penyalahgunaan dana lender kepada Bareskrim Polri pada 15 Oktober 2025.
3. Menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, dan pembatasan kegiatan usaha pada 15 Oktober 2025.
4. Memfasilitasi beberapa kali pertemuan antara perwakilan lender dan PT DSI guna mendorong penyelesaian permasalahan.
5. Menetapkan PT DSI dalam status pengawasan khusus pada 2 Desember 2025.
6. Menerbitkan instruksi tertulis kepada pemegang saham, Dewan Komisaris, Direksi, dan Dewan Pengawas Syariah pada 10 Desember 2025.
7. Melakukan pemeriksaan terhadap akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan tahunan PT DSI.
Selain itu, OJK terus memperkuat koordinasi dengan Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mendukung proses penegakan hukum dan mengoptimalkan penyelesaian dana lender PT DSI.
OJK menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan secara konsisten dalam rangka melindungi kepentingan konsumen, mendukung penegakan hukum, serta menjaga integritas dan kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan Indonesia. (Rls)





