News

Gubernur Koster Dorong Integrasi Pertanian dan Pariwisata untuk Perkuat Ekonomi Bali Berkelanjutan

MANGUPURA, lintasbali.com – Gubernur Bali Wayan Koster tampil sebagai pembicara kunci pada Seminar Nasional bertema “Integrasi Pertanian dengan Pariwisata untuk Mendukung SDGs 1 (Tanpa Kemiskinan) dan SDGs 17 (Kemitraan untuk Mencapai Tujuan)” yang digelar di The Patra Bali Resort, Tuban, Kabupaten Badung, Kamis, 23 Juli 2026.

Seminar tersebut merupakan bagian dari rangkaian Lokakarya Forum Komunikasi Perguruan Tinggi Pertanian Indonesia (FKPTPI) Wilayah Timur Tahun 2026 yang berlangsung pada 22–24 Juli 2026. Kegiatan ini diikuti oleh 140 akademisi bidang pertanian dari 31 perguruan tinggi di wilayah timur Indonesia.

Dalam paparannya, Gubernur Koster menegaskan bahwa integrasi sektor pertanian dan pariwisata menjadi strategi utama Pemerintah Provinsi Bali untuk menjaga ketahanan pangan, meningkatkan kesejahteraan petani, sekaligus memperkuat fondasi ekonomi daerah yang berkelanjutan.

Mengawali pemaparannya, Koster menilai Bali memiliki berbagai komoditas unggulan dengan daya saing tinggi yang telah dikenal luas, seperti salak, manggis, mangga, kopi, garam, arak Bali, hingga berbagai produk perikanan.

“Kita punya salak, manggis, mangga, kopi, garam, arak, hingga berbagai produk perikanan yang memiliki branding sangat kuat. Hanya saja selama ini belum dikelola secara utuh. Inilah yang sedang kami tata,” ujarnya.

Ia kemudian memaparkan potensi sektor pertanian Bali yang didukung oleh lahan hortikultura seluas 283.058,70 hektare, lahan sawah 64.704 hektare, serta lahan perkebunan mencapai 149.442,49 hektare.

Namun demikian, menurutnya, tantangan terbesar yang dihadapi Bali saat ini adalah tingginya laju alih fungsi lahan produktif yang mencapai sekitar 700 hektare setiap tahun.

“Angka alih fungsi lahan cukup tinggi, sekitar 700 hektare setiap tahun. Ini tidak bisa dibiarkan karena dalam jangka panjang akan mengancam produksi pangan sekaligus keberlangsungan sistem subak sebagai warisan budaya Bali,” tegasnya.

Sebagai langkah antisipasi, Pemerintah Provinsi Bali telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nomine. Regulasi tersebut dirancang untuk melindungi lahan pertanian agar tetap produktif dan tidak beralih fungsi menjadi kawasan pembangunan.

“Lahan sawah maupun lahan produktif lainnya tidak boleh dialihkan menjadi kawasan industri pariwisata. Hotel atau restoran tetap boleh dibangun, tetapi harus berada di lahan kering atau lahan yang tidak produktif,” jelasnya.

Selain perlindungan lahan, Pemprov Bali juga mengembangkan kebijakan yang mengintegrasikan sektor pertanian dengan pariwisata sebagai bagian dari pembangunan ekonomi daerah.

Menurut Koster, sektor pertanian tidak lagi hanya diposisikan sebagai penyedia kebutuhan pangan, tetapi juga menjadi daya tarik wisata yang mampu memberikan nilai tambah bagi masyarakat.

“Tujuan kami adalah menjaga keberlangsungan lahan pertanian sekaligus meningkatkan pendapatan petani melalui integrasi dengan sektor pariwisata,” katanya.

Integrasi tersebut dilakukan secara menyeluruh, mulai dari hulu hingga hilir. Di sektor hulu, kawasan persawahan dan perkebunan dikembangkan menjadi destinasi agrowisata tanpa mengubah fungsi utama lahannya.

“Lahan pertanian dapat menjadi objek wisata berbasis agriculture, tetapi tetap dengan pengawasan yang ketat. Tidak boleh ada pembangunan yang mengubah fungsi lahan. Yang dinikmati wisatawan adalah keindahan alam dan aktivitas pertaniannya,” paparnya.

Sementara di sektor hilir, Pemprov Bali memperkuat pemasaran hasil pertanian lokal melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan, dan Industri Lokal Bali. Melalui regulasi tersebut, hotel, restoran, dan pelaku industri pariwisata didorong untuk memanfaatkan produk-produk pertanian lokal sebagai bagian dari rantai pasok pariwisata Bali.

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Bali juga terus memperluas penerapan sistem pertanian organik, khususnya pada lahan persawahan. Dari sekitar 64 ribu hektare sawah yang ada di Bali, sekitar 60 persen di antaranya telah mengantongi sertifikasi organik.

Program tersebut sejalan dengan implementasi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Sistem Pertanian Organik.

Menurut Koster, kebijakan tersebut mendapat sambutan positif dari para petani karena mampu meningkatkan nilai ekonomi hasil pertanian sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.

“Pertanian organik bukan hanya meningkatkan nilai jual produk, tetapi juga menjaga kelestarian lingkungan, keanekaragaman hayati, serta keseimbangan ekosistem,” ujarnya.

Mengakhiri paparannya, Gubernur Koster mengapresiasi penyelenggaraan Lokakarya FKPTPI Wilayah Timur Tahun 2026 yang mengangkat tema integrasi pertanian dan pariwisata. Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi wadah penting dalam memperkuat kolaborasi antara pemerintah, perguruan tinggi, dan berbagai pemangku kepentingan dalam membangun sektor pertanian yang lebih maju dan berkelanjutan.

Sementara itu, Ketua FKPTPI Wilayah Timur, I Putu Sudiarta, menyampaikan bahwa rangkaian lokakarya diawali dengan berbagai kompetisi yang melibatkan mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi.

“Lokakarya tahun ini diikuti oleh 140 peserta yang berasal dari 31 universitas di wilayah timur Indonesia,” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Udayana, Prof. Ir. I Nengah Sujaya, menyampaikan apresiasi atas kehadiran Gubernur Bali beserta para akademisi dari berbagai daerah. Ia menegaskan bahwa pertanian dan pariwisata merupakan dua sektor strategis yang saling menguatkan dalam pembangunan Bali.

“Pertanian dan pariwisata merupakan pilar utama pembangunan dan perekonomian Bali. Karena itu, keduanya harus terus diintegrasikan agar mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat,” pungkasnya. (Rls)

Post ADS 1