JAKARTA, lintasbali.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Credit Saison Indonesia Finance (PT CSIF) sebagai perusahaan pembiayaan. Pencabutan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.06/2026 tanggal 24 September 2026.
PT CSIF beralamat di Cyber 2 Tower Lantai 29, Jalan H.R. Rasuna Said Blok X-5 No. 13, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12950.
Pencabutan izin usaha tersebut dilakukan setelah PT CSIF ditetapkan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 38 Peraturan OJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan OJK Nomor 25 Tahun 2025.
Sebelumnya, OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada PT CSIF untuk melakukan langkah-langkah perbaikan guna memenuhi ketentuan yang berlaku, sebagaimana dituangkan dalam rencana tindak dalam status pengawasan khusus.
Namun, hingga berakhirnya batas waktu status pengawasan khusus, PT CSIF dinilai belum dapat mengatasi penyebab yang menjadi dasar penetapan status pengawasan khusus tersebut. Atas kondisi tersebut, PT CSIF kemudian ditetapkan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2) POJK Nomor 49 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 25 Tahun 2025, OJK selanjutnya mencabut izin usaha PT CSIF sebagai perusahaan pembiayaan yang tidak dapat disehatkan.
OJK menyatakan bahwa tindakan pengawasan, termasuk pencabutan izin usaha PT CSIF, dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan secara konsisten dan tegas. Langkah tersebut ditujukan untuk menjaga kesehatan dan kepercayaan dalam industri perusahaan pembiayaan serta melindungi kepentingan masyarakat.
PT CSIF Dilarang Menjalankan Kegiatan Usaha
Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, PT CSIF dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan.
PT CSIF juga diwajibkan menyelesaikan seluruh hak dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sejumlah kewajiban yang harus dilaksanakan PT CSIF antara lain:
1. Menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur, dan/atau pihak lainnya.
2. Menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT CSIF serta membentuk Tim Likuidasi.
3. Memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur, dan/atau pihak berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
4. Menunjuk penanggung jawab dan pegawai yang bertugas sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan untuk melayani kepentingan debitur dan masyarakat sampai dengan terbentuknya Tim Likuidasi.
Penunjukan tersebut wajib dilaporkan kepada OJK paling lama lima hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha dari OJK.
5. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat Dapat Menghubungi Perwakilan PT CSIF
Bagi debitur dan masyarakat yang membutuhkan informasi terkait penyelesaian hak dan kewajiban, PT CSIF menyediakan layanan yang dapat dihubungi melalui: Telepon/WhatsApp: 0817 6324 339, Email: alit@creditsaison-id.com, Alamat: Cyber 2 Tower Lantai 29, Jalan H.R. Rasuna Said Blok X-5 No. 13, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12950.
Pencabutan izin usaha tersebut menandai berakhirnya kegiatan usaha PT Credit Saison Indonesia Finance sebagai perusahaan pembiayaan. Selanjutnya, perusahaan berkewajiban menjalankan proses penyelesaian hak dan kewajiban serta tahapan pembubaran dan likuidasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Rls)





