JAKARTA, lintasbali.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Porto Ventura Kapital (PT PVK) sebagai Perusahaan Modal Ventura. Pencabutan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-59/D.06/2026 tanggal 25 September 2026.
PT PVK beralamat di Tower B Lantai 3, 18 Parc Place SCBD, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12190.
Pencabutan izin usaha dilakukan setelah PT PVK ditetapkan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan sesuai dengan ketentuan Pasal 38 Peraturan OJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan OJK Nomor 25 Tahun 2025.
Sebelumnya, OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada PT PVK untuk melakukan langkah-langkah perbaikan guna memenuhi ketentuan yang berlaku sebagaimana tercantum dalam rencana tindak pada status pengawasan khusus.
Namun, hingga batas waktu status pengawasan khusus berakhir, PT PVK tidak dapat mengatasi permasalahan yang menjadi penyebab ditetapkannya status pengawasan khusus tersebut. Atas kondisi tersebut, PT PVK kemudian ditetapkan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan OJK Nomor 49 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan OJK Nomor 25 Tahun 2025, OJK selanjutnya mencabut izin usaha PT PVK sebagai Perusahaan Modal Ventura yang tidak dapat disehatkan.
OJK menyatakan, tindakan pengawasan tersebut, termasuk pencabutan izin usaha PT PVK, dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan secara konsisten dan tegas. Langkah ini ditujukan untuk menciptakan industri Perusahaan Modal Ventura yang sehat sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat.
PT PVK Wajib Selesaikan Hak dan Kewajiban
Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, PT PVK dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Modal Ventura. Selain itu, perusahaan diwajibkan menyelesaikan seluruh hak dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sejumlah kewajiban yang harus dilakukan PT PVK antara lain:
1. Menyelesaikan hak dan kewajiban kepada debitur, kreditur, dan/atau pihak lainnya.
2. Menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT PVK serta membentuk Tim Likuidasi.
3. Memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur, dan/atau pihak lain yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban perusahaan.
4. Menunjuk penanggung jawab dan pegawai yang bertugas sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan untuk melayani kepentingan debitur dan masyarakat sampai dengan terbentuknya Tim Likuidasi.
Penunjukan penanggung jawab dan pegawai tersebut wajib dilaporkan kepada OJK paling lama lima hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha dari OJK.
Terkait dengan proses penyelesaian tersebut, debitur dan masyarakat dapat menghubungi perwakilan PT PVK melalui email portoventurakapital@gmail.com.
Selain kewajiban tersebut, PT PVK juga wajib melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Rls)





