News

PP KMHDI Desak Penetapan Karhutla sebagai Bencana Nasional, Dorong Penegakan Hukum dan Restorasi Ekosistem

JAKARTA, lintasbali.com — Pimpinan Pusat Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (PP KMHDI) mendesak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk segera menetapkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai bencana nasional.

Desakan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Sekretariat PP KMHDI pada Selasa, 20 Oktober 2026 sebagai respons atas meluasnya kebakaran, meningkatnya kerusakan lingkungan, serta dampak serius yang ditimbulkan terhadap kesehatan, pendidikan, kehidupan sosial, dan perekonomian masyarakat.

Ketua Umum PP KMHDI, Wayan Ardi Adnyana, menegaskan bahwa karhutla tidak boleh lagi dipandang sebagai bencana musiman yang terus berulang tanpa penyelesaian mendasar.

Menurutnya, skala kebakaran dan luasnya dampak yang ditimbulkan menuntut kepemimpinan nasional yang tegas, koordinasi lintas sektor yang efektif, serta kebijakan yang menempatkan keselamatan rakyat dan kelestarian lingkungan sebagai prioritas utama.

“Pemerintah tidak boleh terus bersikap reaktif setiap kali hutan dan lahan terbakar. Ketika kebakaran meluas, masyarakat terpapar asap, kegiatan belajar-mengajar terganggu, aktivitas ekonomi melemah, dan ekosistem mengalami kerusakan, negara harus hadir dengan langkah yang serius dan terukur. Kami mendesak Presiden segera menetapkan karhutla sebagai bencana nasional agar penanganannya mendapat prioritas, koordinasi, dan dukungan sumber daya yang memadai,” tegas Wayan.

Berdasarkan data Kementerian Kehutanan yang dirujuk dalam pernyataan sikap PP KMHDI, lebih dari 202 ribu hektare hutan dan lahan terbakar selama tujuh bulan pertama 2026.

Angka tersebut meningkat sekitar 69 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Kebakaran dilaporkan terjadi di sejumlah wilayah, antara lain Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Riau, Sumatera Selatan, dan Jambi, serta menjangkau wilayah Papua, Nusa Tenggara, dan Maluku.

PP KMHDI menilai peningkatan luas kebakaran tersebut menjadi peringatan serius bahwa penanganan karhutla membutuhkan evaluasi menyeluruh.

Upaya pemerintah tidak cukup hanya berfokus pada pemadaman ketika api telah meluas, tetapi harus mencakup pencegahan sejak dini, penguatan sistem deteksi dan respons, koordinasi antarlembaga, penegakan hukum, serta pemulihan ekosistem yang rusak akibat kebakaran.

Menurut PP KMHDI, penetapan status bencana nasional perlu dipertimbangkan secara serius dengan memperhatikan skala bencana, dampak terhadap masyarakat, kerusakan lingkungan, dan kapasitas penanganan di daerah.

Langkah tersebut harus diikuti dengan kebijakan yang jelas, pembagian tanggung jawab yang terukur, serta mobilisasi sumber daya yang sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

“Karhutla bukan semata-mata persoalan luasnya hutan yang terbakar. Ini menyangkut keselamatan rakyat, tanggung jawab negara, dan masa depan lingkungan hidup Indonesia. Presiden harus memastikan seluruh instrumen negara bekerja secara terpadu, mulai dari pencegahan hingga pemulihan. Jangan sampai masyarakat terus menanggung dampak bencana, sementara akar persoalannya dibiarkan berulang dari tahun ke tahun,” lanjut Wayan.

Penegakan Hukum dan Pemulihan Lingkungan Harus Berjalan Beriringan

Selain mendesak penguatan penanganan di tingkat nasional, PP KMHDI menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu terhadap setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab atas pembakaran hutan dan lahan.

Penanganan hukum harus menyasar pelaku berdasarkan bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan, baik individu maupun korporasi.

PP KMHDI juga mendorong pemerintah untuk menjatuhkan sanksi secara konsisten terhadap pelanggaran yang terbukti, termasuk pencabutan izin sesuai ketentuan hukum serta kewajiban pemulihan lingkungan bagi pihak yang bertanggung jawab.

Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penindakan terhadap pelaku di lapangan, tetapi harus mampu mengungkap dan menindak pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari praktik pembakaran lahan.

Lebih jauh, PP KMHDI mengingatkan bahwa kawasan hutan dan lahan pascakebakaran harus dilindungi dari praktik penguasaan dan eksploitasi yang mengabaikan kepentingan publik.

Pemulihan kawasan terdampak tidak boleh menjadi pintu masuk bagi perluasan penguasaan lahan oleh kelompok berkepentingan.

Sebaliknya, restorasi harus berorientasi pada pemulihan fungsi ekologis, perlindungan hak masyarakat, dan keberlanjutan lingkungan bagi generasi mendatang.

Deklarasikan Satgas Restorasi Karhutla, KMHDI Ambil Bagian dalam Pemulihan Ekologis

Sebagai wujud komitmen gerakan mahasiswa terhadap penyelesaian persoalan ekologis, PP KMHDI turut mendeklarasikan Satuan Tugas (Satgas) Restorasi Karhutla.

Satgas ini diharapkan menjadi wadah konsolidasi dan penggerak kader KMHDI di berbagai daerah untuk berkontribusi dalam upaya pemulihan lahan pascakebakaran serta mendorong peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kelestarian lingkungan.

Kehadiran Satgas Restorasi Karhutla menegaskan bahwa gerakan mahasiswa tidak hanya menjalankan fungsi kontrol sosial melalui kritik dan tuntutan kepada pemerintah, tetapi juga berupaya mengambil bagian dalam kerja nyata pemulihan lingkungan.

Keterlibatan tersebut diharapkan dapat memperkuat partisipasi masyarakat sekaligus membangun kesadaran kolektif bahwa krisis ekologis membutuhkan tanggung jawab bersama.

“Bagi KMHDI, perjuangan menghadapi karhutla tidak berhenti pada tuntutan kepada pemerintah. Kami juga mengambil bagian melalui gerakan pemulihan lingkungan. Namun, keterlibatan masyarakat dan gerakan mahasiswa tidak boleh dijadikan alasan bagi negara untuk mengurangi tanggung jawabnya. Pemerintah tetap harus hadir dengan kebijakan yang kuat, penegakan hukum yang tegas, pencegahan yang terencana, dan restorasi yang berkelanjutan,” ujar Wayan.

PP KMHDI menegaskan bahwa penanganan karhutla harus menjadi momentum untuk membenahi tata kelola hutan dan lahan secara menyeluruh.

Pencegahan kebakaran harus diperkuat, pengawasan terhadap kawasan rawan ditingkatkan, penegakan hukum dijalankan secara konsisten, dan pemulihan lingkungan dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat serta keberlanjutan ekosistem.

Bagi PP KMHDI, hutan Indonesia bukan sekadar sumber daya ekonomi, melainkan penyangga kehidupan, ruang hidup masyarakat, dan warisan ekologis bagi generasi mendatang. Karena itu, negara tidak boleh kalah oleh pembiaran, kelalaian, maupun kepentingan yang mengorbankan lingkungan.

PP KMHDI mendesak Presiden Republik Indonesia untuk menunjukkan kepemimpinan yang tegas dalam menghadapi krisis karhutla. Negara harus hadir bukan hanya ketika api membesar, melainkan sejak pencegahan, penanganan darurat, penegakan hukum, hingga pemulihan kawasan terdampak.

Keselamatan rakyat dan kelestarian lingkungan harus menjadi prioritas, bukan sekadar janji yang berulang setiap musim kebakaran. (Rls)

Post ADS 1