News

Kuasa Hukum Indrawati Soroti Dugaan Kejanggalan Sertifikat Pengganti, Minta Keadilan dan Perlindungan Hukum

DENPASAR, lintasbali.com – Perkara sengketa tanah yang melibatkan Ibu Indrawati memasuki tahap baru menjelang kesimpulan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Tim kuasa hukum Indrawati dari Kantor Hukum The Somya International menyoroti sejumlah dugaan kejanggalan dalam penerbitan sertifikat pengganti atas tanah yang menjadi objek sengketa.

Tim kuasa hukum yang terdiri dari I Made Somya Putra, S.H., M.H., I Nyoman Suarta, S.H., dan I Made Nistra, S.H., mengungkapkan adanya perbedaan dokumen sertifikat yang diperlihatkan pihak lawan.

Menurut mereka, sertifikat yang diperlihatkan pada 16 Februari 2026 tidak mencantumkan tanggal. Namun, dalam mediasi pada 4 Mei 2026, muncul sertifikat dengan tanggal penerbitan 9 Januari 2026. Padahal, salinan putusan Mahkamah Agung disebut baru dikirim pada 14 Januari dan diterima 15 Januari 2026.

“Ini menjadi pertanyaan besar bagi kami. Bagaimana mungkin sertifikat bertanggal 9 Januari 2026, sementara salinan putusan Mahkamah Agung baru dikirim pada 14 Januari dan diterima 15 Januari 2026? Kami meminta agar proses penerbitan sertifikat ini dijelaskan secara terbuka dan diperiksa secara menyeluruh,” tegas I Made Somya Putra, saat ditemui pada Minggu, 1 November 2026 di Denpasar.

Kuasa hukum juga menegaskan bahwa Indrawati telah menguasai dan menempati tanah tersebut sejak 1985 melalui transaksi jual beli dengan pemilik sebelumnya. Riwayat transaksi dan penguasaan tanah itu, menurut mereka, telah diperkuat dengan keterangan saksi-saksi di persidangan.

“Kami ingin menegaskan bahwa Ibu Indrawati bukan tiba-tiba mengklaim tanah tersebut. Beliau sudah menguasainya sejak 1985 melalui proses jual beli. Fakta itu telah kami sampaikan di persidangan,” ujar Somya.

Selain persoalan sertifikat, tim kuasa hukum mengungkapkan dugaan adanya intimidasi dan intervensi pihak tertentu yang mengaku memiliki jaringan serta akses untuk memengaruhi proses penanganan perkara. Mereka juga mempertanyakan sejumlah proses administrasi pertanahan yang melibatkan oknum di BPN Kabupaten Badung.

Atas berbagai persoalan tersebut, pihaknya berencana mengajukan permohonan perlindungan hukum dan atensi kepada instansi berwenang. Dalam perkembangan perkara, gugatan intervensi yang diajukan salah seorang keponakan Indrawati juga telah dikabulkan sehingga keluarga turut menjadi pihak dalam perkara tersebut.

Sementara itu, Indrawati mengaku membeli tanah tersebut melalui hubungan kekeluargaan dengan pemilik sebelumnya, dengan pembayaran berupa sebuah mobil lama. Ia menyatakan tidak pernah berniat mengambil hak orang lain dan hanya ingin mempertahankan tanah yang selama ini dikuasainya.

“Saya tidak ingin mencari masalah. Saya hanya ingin mempertahankan apa yang memang sudah saya beli dan saya kuasai sejak lama. Saya percaya ada hukum Tuhan, ada tabur tuai. Saya hanya ingin keadilan,” ungkap Indrawati.

Somya meminta majelis hakim tetap independen dan aparat penegak hukum memberikan perhatian terhadap dugaan kejanggalan yang disampaikan pihaknya.

“Kami berharap perkara ini diputus berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan karena pengaruh atau tekanan pihak mana pun. Kami ingin semuanya terang benderang. Ibu Indrawati berhak mendapatkan keadilan dan kepastian hukum,” tutup Somya. (LB)

Post ADS 1