Business

OJK Luncurkan Peta Jalan Keuangan Berkelanjutan PPDP 2026–2030, Perkuat Ketahanan Industri Keuangan

JAKARTA, lintasbali.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Peta Jalan Pengembangan Keuangan Berkelanjutan Sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) 2026–2030 untuk memperkuat ketahanan, daya saing, serta kontribusi industri terhadap pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan.

Peluncuran tersebut dilakukan dalam kegiatan PPDP Sustainability Forum 2026 bertema “Empowering Sustainable Growth: The Strategic Role of PPDP in Indonesia’s Future” di Jakarta, Kamis, 29 Oktober 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan sektor PPDP memiliki peran strategis dalam mendukung transisi menuju ekonomi berkelanjutan, baik melalui investasi jangka menengah dan panjang maupun perlindungan terhadap berbagai risiko yang dihadapi masyarakat dan dunia usaha.

“Kontribusi PPDP dalam transisi ekonomi bukan hanya membiayai transisi (financing the transition), tetapi juga melindungi proses transisi tersebut (protecting the transition). Inilah posisi strategis PPDP dalam agenda keberlanjutan: investasi dan perlindungan,” ujar Ogi.

Menurutnya, penerapan prinsip keuangan berkelanjutan tidak hanya berkaitan dengan aspek lingkungan, tetapi juga menjadi bagian penting dalam memperkuat ketahanan ekonomi dan stabilitas sistem keuangan.

Implementasinya tetap harus memperhatikan prinsip kehati-hatian, profil risiko dan imbal hasil investasi, likuiditas, serta perlindungan kepentingan pemegang polis dan peserta dana pensiun.

Peta jalan PPDP 2026–2030 disusun sebagai panduan transformasi industri melalui empat pilar strategis, yakni penguatan regulasi dan pengembangan keuangan berkelanjutan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penguatan kolaborasi lintas sektor, serta penguatan pengawasan terhadap penerapan prinsip keberlanjutan.

Implementasinya akan dilakukan secara bertahap melalui tiga fase, yaitu penguatan fondasi pada 2026–2027, peningkatan kolaborasi pada 2028–2029, serta percepatan pertumbuhan dan penguatan pengawasan pada 2030.

Ogi menegaskan, peta jalan tersebut tidak dimaksudkan sebagai tambahan beban kewajiban bagi industri, melainkan menjadi panduan untuk memperkuat ketahanan usaha sekaligus menangkap peluang bisnis dari transisi menuju ekonomi berkelanjutan.

Melalui kebijakan ini, OJK berharap industri PPDP semakin siap menghadapi risiko perubahan iklim dan dinamika ekonomi global, mengembangkan produk perlindungan masyarakat, serta meningkatkan investasi pada instrumen keuangan berkelanjutan.

OJK juga menekankan pentingnya komitmen dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan agar prinsip keberlanjutan dapat terintegrasi dalam strategi bisnis, pengelolaan investasi, manajemen risiko, serta pengembangan produk dan layanan industri PPDP secara konsisten dan terukur. (Rls)

Post ADS 1