News

Diduga Dimintai Rp1,5 Miliar, Akses Jalan Proyek Co-Living Ditutup

GIANYAR, lintasbali.com – Sengketa akses jalan menuju proyek pembangunan co-living di Jalan Patih, Keramas, Kabupaten Gianyar, Bali, berujung laporan polisi. Pemilik proyek, Benny Wulur, mengaku dimintai uang sebesar Rp1,5 miliar agar akses jalan menuju lahan miliknya tidak ditutup.

Merasa dirugikan, Benny melaporkan dugaan pemerasan dan penutupan akses jalan tersebut ke Polda Bali pada Senin, 2 Nopember 2026. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/928/XI/2026/SPKT/POLDA BALI, dengan Ni Luh Putu Nuniarti sebagai pihak terlapor.

Benny menjelaskan, dirinya membeli tanah seluas 5 are pada 1 Agustus 2025 dengan nilai transaksi Rp2,15 miliar. Lahan tersebut rencananya dikembangkan menjadi usaha co-living.

Menurut Benny, sejak proses pembelian hingga pembangunan berlangsung, tidak pernah ada pemberitahuan bahwa akses jalan menuju lahan tersebut merupakan tanah milik pribadi yang penggunaannya harus mendapat izin atau dikenakan biaya tertentu.

Ia mengaku telah melakukan pengecekan dokumen melalui notaris dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Berdasarkan hasil pengecekan yang disampaikannya, akses tersebut tergambar sebagai jalan. Informasi serupa, kata Benny, juga diperolehnya dari warga sekitar.

Persoalan mulai mencuat ketika pembangunan proyek co-living telah mencapai sekitar 60 persen pada Agustus 2026. Benny mengaku tiba-tiba mendapat informasi adanya klaim kepemilikan atas akses jalan yang selama ini digunakan untuk menuju lokasi proyek.

“Bagaimana mungkin tanah yang sudah kita beli dan kita sudah bangun co-living dengan kira-kira pembangunan 60 persen ini tiba-tiba sudah ada yang mengklaim bahwa kita tidak bisa lewat,” ujar Benny kepada wartawan.

Ia kemudian mengaku mendapat informasi bahwa melalui tim yang ditunjuk, pihak terlapor meminta pembayaran sebesar Rp1,5 miliar. Apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi, akses jalan menuju proyek disebut akan ditutup.

“Kalau saya tidak memberikan uang Rp1,5 miliar itu maka akses jalan akan ditutup,” ungkap Benny.

Benny menilai permintaan tersebut tidak masuk akal. Pasalnya, nilai uang yang diminta mencapai sebagian besar dari harga pembelian tanahnya yang sebesar Rp2,15 miliar.

Ia juga mengaku tidak pernah diberi tahu mengenai kewajiban membayar sewa atau kompensasi penggunaan jalan sejak awal pembangunan.

Situasi semakin memburuk setelah akses jalan tersebut benar-benar ditutup pada Sabtu. Penutupan itu disebut menghambat mobilitas menuju lokasi proyek, termasuk aktivitas pembangunan dan akses bagi calon tamu yang nantinya akan menggunakan fasilitas co-living tersebut.

Akibat kejadian itu, Benny memperkirakan total kerugian yang dialaminya mencapai Rp8 miliar hingga Rp9 miliar. Nilai tersebut mencakup harga tanah dan biaya pembangunan yang telah dikeluarkan.

Melalui laporan polisi tersebut, Benny melaporkan dugaan tindak pidana yang menurutnya berkaitan dengan Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan/atau percobaan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 321 UU Nomor 1 Tahun 2023.

Pihak Benny berharap aparat kepolisian dapat menindaklanjuti laporan tersebut dan mengusut dugaan tindak pidana yang dilaporkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, kuasa hukum Benny, I Made Somya Putra, S.H., M.H., dari Kantor Hukum The Somya International, menilai persoalan ini perlu didalami lebih jauh.

Menurutnya, munculnya permintaan uang ketika pembangunan telah berjalan cukup jauh menjadi salah satu hal yang patut diperiksa oleh aparat penegak hukum.

Somya menduga persoalan tersebut bukan sekadar sengketa akses jalan biasa. Ia menilai terdapat indikasi pola yang perlu diungkap melalui proses penyelidikan.

“Jadi dugaan perilaku yang sudah kita laporkan saat ini terlihat sangat terstruktur dan sangat sistematis untuk menjebak Pak Benny yang berniat baik dalam berusaha dan berinvestasi di Bali,” kata Somya.

Ia juga menyebut dugaan penutupan akses jalan ketika pembangunan telah mencapai sekitar 60 hingga 75 persen bukan merupakan persoalan yang boleh dianggap sepele.

Menurutnya, peristiwa serupa perlu mendapat perhatian serius karena dapat menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha dan investor.

Selain menempuh jalur hukum melalui Polda Bali, pihak Benny juga meminta Pemerintah Kabupaten Gianyar memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut.

Somya berharap pemerintah daerah dapat turun tangan untuk membantu memastikan adanya perlindungan hukum dan kepastian berusaha bagi investor yang menjalankan kegiatan usaha di wilayah Gianyar.

Menurutnya, investasi pembangunan co-living tersebut tidak hanya berkaitan dengan kepentingan bisnis pemilik proyek, tetapi juga berpotensi membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar serta memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

“Ini kan kita akan berusaha, berinvestasi, membuka ruang kerja, menambah PAD daerah. Kita berusaha membantu. Tapi kenapa selama ini ternyata tidak ada gerakan apa pun juga dari Pemerintah Kabupaten Gianyar dan ini seolah-olah tindakan biasa,” imbuh Somya.

Hingga berita ini disusun, informasi yang disampaikan dalam laporan ini masih merupakan keterangan dari pihak pelapor dan kuasa hukumnya. Belum terdapat keterangan atau tanggapan dari Ni Luh Putu Nuniarti selaku pihak terlapor maupun klarifikasi resmi dari Polda Bali terkait perkembangan laporan tersebut.

Keterangan dari pihak terlapor dan perkembangan penanganan laporan kepolisian masih perlu dikonfirmasi guna memastikan pemberitaan tetap berimbang dan menjunjung asas praduga tak bersalah. (LB)

Post ADS 1