MAKASSAR, lintasbali.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengembangan industri keuangan syariah nasional melalui peluncuran Cetak Biru Pengembangan dan Penguatan Keuangan Syariah dalam ajang Indonesia Islamic Finance Summit (IIFS) 2026 di Makassar, Senin (2/11).
Langkah strategis ini diarahkan untuk membangun ekosistem keuangan syariah yang terintegrasi, kompetitif, inklusif, dan mampu memberikan kontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Penguatan tersebut sejalan dengan kinerja positif industri keuangan syariah. Hingga September 2026, total aset keuangan syariah nasional mencapai Rp3.307,73 triliun atau tumbuh 9,28 persen secara tahunan (year-on-year/yoy), dengan pangsa pasar sebesar 11,21 persen terhadap total aset keuangan nasional.
Capaian ini menunjukkan besarnya potensi industri keuangan syariah yang perlu terus dioptimalkan melalui penguatan kelembagaan, inovasi produk, dan sinergi lintas sektor.
Mengusung tema “Strengthening Islamic Finance Ecosystem to Advance Sustainable Halal Economic Growth”, IIFS 2026 berlangsung pada 2–3 November 2026. Memasuki penyelenggaraan kedua, forum unggulan OJK ini untuk pertama kalinya digelar di Kawasan Timur Indonesia.
Kegiatan tersebut mempertemukan regulator, pemerintah, pelaku industri, akademisi, serta berbagai pemangku kepentingan untuk memperkuat koordinasi kebijakan dan mempercepat pengembangan ekosistem keuangan syariah nasional.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan bahwa pengembangan keuangan syariah tidak dapat lagi dilakukan secara parsial, melainkan harus melalui ekosistem keuangan komersial dan sosial syariah yang saling terhubung dan menguatkan.
Menurutnya, penguatan industri perlu didukung peningkatan kapasitas dan ketahanan kelembagaan, inovasi serta diferensiasi produk, pengembangan talenta, dan harmonisasi kebijakan lintas sektor agar manfaat pertumbuhan dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.
Cetak Biru Pengembangan dan Penguatan Keuangan Syariah menjadi landasan strategis untuk menyelaraskan arah pengembangan seluruh sektor jasa keuangan syariah, mulai dari perbankan, pasar modal, perasuransian, penjaminan, dana pensiun, lembaga pembiayaan, hingga inovasi teknologi sektor keuangan dan aset keuangan digital.
OJK menetapkan tiga arah strategis, yakni pengembangan industri yang sehat, berdaya saing, dan inovatif; penguatan ekosistem yang lengkap, inklusif, dan kontributif; serta harmonisasi pengaturan, perizinan, dan pengawasan lintas sektor.
Ketiganya didukung empat fondasi utama, yaitu teknologi dan ketahanan siber, optimalisasi peran perusahaan induk, kesiapan talenta, serta keterhubungan dengan dana sosial untuk pemberdayaan ekonomi.
Friderica berharap cetak biru tersebut menjadi tonggak penting yang mampu mendorong lompatan besar dalam pengembangan keuangan syariah nasional, bukan sekadar menghasilkan pertumbuhan secara bertahap.
Ia juga menekankan pentingnya menghadirkan produk dan layanan yang inovatif, kompetitif, serta sesuai dengan kebutuhan seluruh lapisan masyarakat sehingga keuangan syariah dapat menjadi pilihan utama masyarakat Indonesia, tanpa memandang latar belakang agama.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK sekaligus Ketua Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS), Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa cetak biru tersebut disusun untuk memperkuat keterhubungan antarindustri jasa keuangan syariah yang selama ini memiliki peta jalan pengembangan masing-masing.
OJK juga mendorong inovasi dan diversifikasi produk, antara lain melalui produk berbasis wakaf, pembiayaan dengan akad salam dan istishna paralel, serta pengembangan kegiatan usaha bulion berdasarkan prinsip syariah.
Dengan demikian, sektor perbankan, asuransi, pembiayaan, dan pasar modal dapat saling melengkapi dalam mendukung ekosistem ekonomi halal.
Dukungan terhadap penguatan ekosistem keuangan syariah juga disampaikan Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman. Ia menyatakan komitmen pemerintah daerah melalui program Syariah First yang mendorong pemanfaatan layanan perbankan syariah dalam pengelolaan keuangan daerah.
Hingga saat ini, sebanyak 21 dari 24 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan telah mengalihkan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke layanan perbankan syariah.
Pemerintah provinsi juga terus memperkuat industri halal melalui fasilitasi sertifikasi halal dan peningkatan kapasitas pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Dalam proses penyusunannya, cetak biru tersebut telah melalui kajian komprehensif dan koordinasi lintas sektor sejak Juli 2026, termasuk studi perbandingan terhadap delapan negara.
Penyusunannya melibatkan lebih dari 20 satuan kerja OJK, tujuh kementerian, Bank Indonesia, KNEKS, DSN-MUI, BAZNAS, BWI, asosiasi industri, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Sementara itu, sejak Juni 2025 hingga 2 November 2026, KPKS telah melaksanakan 72 agenda kegiatan dan menghasilkan lebih dari 100 rekomendasi kepada Dewan Komisioner OJK sebagai masukan bagi penyusunan kebijakan dan pengembangan produk keuangan syariah.
Dian menegaskan bahwa KPKS akan terus mengawal implementasi cetak biru agar arah strategis yang telah ditetapkan dapat diwujudkan melalui kebijakan dan program konkret di seluruh sektor jasa keuangan.
Sebagai bagian dari penguatan integrasi keuangan syariah komersial dan sosial, OJK juga memberikan apresiasi kepada 20 bank syariah yang telah mengimplementasikan program Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) dalam pengembangan ekosistem Kota Wakaf.
Selain itu, OJK bersama Kementerian Agama meluncurkan program Sinergi Kota Wakaf untuk memperkuat keterhubungan antara keuangan syariah komersial dan sosial.
Melalui berbagai inisiatif tersebut, OJK berharap penguatan kelembagaan, harmonisasi kebijakan, inovasi produk, serta sinergi antarpemangku kepentingan dapat menjadi motor penggerak ekonomi halal yang berkelanjutan, sekaligus meningkatkan daya saing industri keuangan syariah Indonesia di tingkat global. (Rls)





