Jakarta, Lintasbali.com – PT Angkasa Pura I (Persero) menerapkan _social distancing_ di area pelayanan publik di bandara-bandara. Adapun konsep _social distancing_ yang dimaksud yaitu upaya pengaturan jarak minimal satu meter antar orang di area pelayanan publik dengan menempelkan stiker panduan jarak.
Program ini dilakukan Angkasa Pura I sesuai arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo melalui pidatonya terkait penanganan penyebaran dan dampak Virus Corona (Covid-19) di Istana Presiden di Bogor pada Minggu 15 Maret 2020, Surat Edaran Menteri BUMN terkait penanggulangan penyebaran Covid-19, dan Surat Edaran Direktur Utama Nomor: ED. 15 /KP.10.43.2020/DU tentang Kesiapsiagaan dan Pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan PT Angkasa Pura I (Persero)
“Upaya ini merupakan upaya lanjutan Angkasa Pura I dalam menerapkan konsep _social distancing_ di area pelayanan publik untuk meminimalisir potensi penularan Virus Covid di area publik,” ujar Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Faik Fahmi.
Adapun penempelan stiker panduan jarak satu meter dilakukan di area:
1. Pemeriksaan saat masuk ke area _check in_,
2. Setiap _security check point_,
3. Antrean masuk ke dalam _lift_,
4. Pemeriksaan _boarding pass_,
5. Antrean di _fixbridge_ dan garbarata,
6. Antrean pengambilan bagasi,
7. Antrean taksi.
Selain itu, pada setiap lift diberi label stiker maksimal kapasitas dengan posisi hadap penumpang _lift_. Jarak duduk antar orang di area _boarding lounge_ juga diatur dengan posisi kursi hadap satu arah dan setiap orang duduk tidak bersebelahan, melainkan satu kursi dikosongkan. Hal ini dilakukan dengan pemberian label stiker petunjuk atau panduan.
“Kami himbau penumpang dan calon penumpang bandara agar dapat disiplin mengikuti imbauan ini agar dapat meminimalisir potensi penularan Virus Corona dan menjaga kenyamanan publik di tengah kondisi pandemi seperti ini,” tambah Faik Fahmi. (Red/LB/Rls)