Jakarta, Lintasbali.com – Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Penanganan Percepatan Covid-19, Wiku Adisasmito mengingatkan masyarakat agar tidak menyemprotkan langsung cairan disinfektan ke tubuh meski diketahui ampuh membasmi virus corona baru itu maupun kuman. Dalam hal ini, ketentuan yang benar menurut Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI adalah bahwa disinfektan hanya boleh untuk benda atau barang saja.
Atas dasar itu, masyarakat disarankan untuk menghindari penggunaan bilik disinfektan sesuai dengan surat edaran dari Kemenkes RI yang tidak menganjurkan alat itu.
“Disinfektan hanya boleh untuk benda atau barang sehingga tidak disarankan untuk disemprotkan ke tubuh manusia,” kata dia pada konferensi pers di Graha BNPB di Jakarta, Minggu.
Disinfektan dalam edaran Kemenkes RI merupakan bagian dari upaya pencegahan kedua setelah upaya pencegahan pertama berupa cuci tangan menggunakan sabun di air yang mengalir.
Kemenkes menganjurkan disinfektan lebih baik digunakan untuk bahan campuran mencuci baju usai berpergian dari luar rumah sehingga baju tersebut dapat terhindar dari virus, termasuk Covid-19.
Oleh sebab itu, dianjurkan kepada masyarakat termasuk pemerintah daerah untuk lebih memperbanyak wastafel portabel sehingga memudahkan masyarakat yang berpergian untuk dapat sering mencuci tangan sebagai langkah pertama mencegah Covid-19.
“Kita ada baiknya dengan swadaya masyarakat untuk membuat dan memperbanyak tempat cuci tangan di area publik yang dapat diakses di tempat umum, di tempat transportasi umum, supermarket, tempat belanja, dan sebagainya,” ujar Wiku.
Lebih lanjut, hal itu juga diajurkan agar dapat diterapkan secara disiplin oleh seluruh masyarakat mulai dari tingkat RT/RW hingga pemerintah pusat sehingga dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Jika kita menerapkan disiplin perilaku ini, baik nasional, provinsi, kota, desa, RW/RT sampai tingkat keluarga kami sangat percaya bahwa kita bisa secepatnya menekan kasus ini,” tutup Wiku.
Agus Wibowo
Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB