News

Aturan Tegas!! Tanpa Gunakan Masker, Pengunjung Pasar Dilarang Masuk

Denpasar, Lintasbali.com – Dalam rangka menindaklanjuti imbauan WHO dan Walikota Denpasar terkait penggunaan wajib masker, mulai hari Senin (6/4) seluruh masyarakat Kota Denpasar diwajibkan dan diharuskan menggunakan masker.

Menindaklanjuti imbauan tersebut, Kepala Tim Pengawasan Perumda  langsung melakukan pengecekan dan pengawasan terhadap pengunjung, pedagang dan tukang suwun yang ada di Pasar Kumbasari Denpasar.

“siapapun yang datang ke pasar tanpa menggunakan masker, mohon maaf kami persilahkan untuk kembali,” kata Dirut Perumda Pasar Sewakadarma Kota Denpasar, IB Kompyang Wiranata.

Perumda Pasar Sewakadarma Kota Denpasar sebelumnya telah melaksanakan sosialisasi dan penyebarluasan informasi kepada para pedagang, juru parkir, pengunjung dan tukang suwun. Selanjutnya, pengawasan akan terus dilaksanakan guna meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menggunakan masker.

Selain itu, Pasar di Kota Denpasar juga telah dibantu pengadaan masker melalui Gerakan 10.000 Masker dari K3S Kota Denpasar. “Masyarakat dan seluruh elemen yang terlibat di pasar-pasar yang berada di wilayah Kota Denpasar agar meningkatkan kewaspadaan diri dengan membiasakan diri menggunakan masker sebagi upaya pencegahan penyebaran virus corona,” pungkas Kompyang Wiranata. (Red/Rls).

BACA JUGA:  Sinergi Kodim 1626/Bangli, Polres dan Kejari Bagikan 2000 Masker Gratis
Post ADS 1