Seputar Bali

Berani Tidak Pakai Masker, Siap-siap Denda Rp 100.000,-

Denpasar, Lintasbali.com – Pemerintah Provinsi Bali kembali mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Bali, I Wayan Koster dihadapan media cetak dan elektronik bertempat di Gedung Gajah Jayasabha, Denpasar, Rabu (26/8).

Gubernur Bali, I Wayan Koster

Dasar Pertimbangan peluncuran Pergub ini yaitu, Pertama, Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Kedua, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan
Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Di Daerah.

Salah satu peraturan yang diatur dalam Pergub tersebut yaitu bagi perseorangan dalam menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya.

Untuk sanksi perorangan yang terbukti tidak melaksanakan kewajiban, dikenakan sanksi administratif. Sanksi administratif, yakni bagi perorangan yang melakukan perjalanan
dan/atau berkegiatan ke Bali, antarkabupaten/kota di Bali dan/atau di tempat yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, berupa Penundaan pemberian pelayanan administrasi sesuai kewenangan Pemerintah Provinsi atau membayar denda administratif sebesar Rp. 100.000 (Seratus ribu rupiah) bagi yang tidak menggunakan masker pada saat beraktivitas dan berkegiatan di luar rumah.

Selain sanksi diatas, juga dapat
dikenakan sanksi lainnya sesuai Awig-awig atau Pararem Desa Adat atau
ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Pembinaan, Pengawasan dan Penegakan dilakukan oleh Perangkat Daerah bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota melalui sosialisasi, patroli dan/atau operasi penertiban. Pembinaan, Pengawasan dan Penegakan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah
dapat mengikutsertakan TNI, POLRI, Desa Adat, tokoh agama, tokoh masyarakat dan/atau Krama Bali. (Red/Rls)

Post ADS 1