Gianyar, Lintasbali.com – Sosialisasi dan Fasilitasi Pendaftaran Kekayaan Intelektual yang dilaksanakan oleh Direktorat Fasilitasi Kekayaan Intelektual Deputi Bidang Industri dan Investasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dengan Sentra Kekayaan Intelektual Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Sebelas Maret Surakarta, Kamis (1/10) disambut baik oleh Pemerintah Kabupaten Gianyar.
Kegiatan Sosialisasi dan Fasilitasi Pendaftaran Kekayaan Intelektual yang dilaksanakan di Sthala Room Hotel Sthala Ubud Bali diikuti oleh pelaku usaha pariwisata dan pelaku ekonomi kreatif, baik dari binaan dinas terkait maupun yang tergabung dalam komunitas.
Kenyataan di lapangan memperlihatkan rendahnya tingkat pendaftaran Kekayaan Intelektual yang dilakukan oleh pelaku usaha pariwisata dan pelaku ekonomi kreatif karena keterbatasan pengetahuan dan adanya anggapan biaya pendaftaran cukup mahal.
Ketua Pelaksana kegiatan Sosialisasi dan Fasilitasi Pendaftaran Kekayaan Intelektual, Dr. Prasetyo Hadi Purwandoko, S.H., M.S. mengatakan tujuan kegiatan ini adalah memberikan pemahaman tentang KI, pentingnya KI, dan perlindungan hukumnya. Di samping itu, membantu para pelaku usaha pariwisata dan pelaku ekonomi kreatif untuk mendaftarkan KI melalui bantuan teknis dan finansial.
Menurutnya manfaat kegiatan ini yaitu memudahkan para pelaku usaha pariwisata dan pelaku ekonomi kreatif mengetahui, mengerti, dan memahami tentang perlindungan KI. Selanjutnya, KI pelaku usaha pariwisata dan pelaku ekonomi kreatif terlindungi hukum melalui fasilitasi pendaftaran yang dilakukan secara gratis.
Sementara itu, I Wayan Suardana, S.Sos., M.AP, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Gianyar dalam kesempatan tersebut mengatakan di Kabupaten Gianyar masih banyak brand dan usaha yang belum didaftarkan. Ini agar tidak terjadi suatu masalah dikemudian hari.
Kegiatan ini berupa sosialisasi tentang pengertian KI, pentingnya mendaftarkan KI, manfaat mendaftarkan KI, serta proses pendaftaran KI. Selain itu, kegiatan ini juga memfasilitasi para k peserta untuk mendaftarkan KI secara gratis (pendanaan ini berasal dari KEMENPAREKRAF). KI yang dapat difasilitasi untuk didaftarkan melalui kegiatan ini adalah hak cipta, merek, dan desain industri.
Target KI yang diharapkan dapat didaftarkan hasil dari kerja sama tahun 2020 ini sebanyak 375 KI. Kecamatan Ubud merupakan kota pertama dalam penyelenggaraan Sosialisasi dan Fasilitasi Pendaftaran Kekayaan Intelektual. Target KI yang diharapkan dapat didaftarkan dari kegiatan Ubud ini sejumlah 94 KI. (AR)