DENPASAR, lintasbali.com – Made Suka, ahli waris pemilik lahan seluas 5,6 hektar di Wilayah Banjar Wijaya Kusuma, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan akhirnya melaporkan sejumlah oknum ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Bali pada Senin, 21 Februari 2022.
Made Suka didampingi Kadek Hendiana Putra mendatangi Bid Propam Polda Bali didampingi Kuasa Hukumnya Siswo Sumarto, SH untuk melaporkan sejumlah oknum perihal dugaan intimidasi yang diduga petugas kepolisian yang mengaku dari Polsek Kuta Selatan dan Polresta Denpasar.
Kejadian diduga intimidasi terhadap ahli waris dilakukan 6 (enam) orang pria sekitar pukul 10.30 Wita dengan mendatangi lokasi lahan milik ahli waris ditengah kondisi keluarga yang sedang berduka.
“Kami selaku kuasa hukum mendampingi klien kami melaporkan ke Bid Propam yang merasa telah diintimidasi perihal tanggal 18 kemarin (Jumat, 18/02/2022) ada beberapa pihak tanpa permisi memasuki lahannya. (lahannya yang tengah bersengketa, red),” ujar Siswo Sumarto SH, selaku kuasa hukum ahli waris.
Menurut Bowo, pihak keluarga dalam hal ini ahli waris merasa resah dan merasa terintimidasi dengan ulah oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.
“Oleh sebab itu, pada hari ini kami dengan ahli waris sebagai warga yang taat hukum melaporkan ke Bid Propam semoga ini menjadi pembelajaran bagi pihak-pihak lain yang tidak bertanggung jawab,” ungkapnya.
Made Suka mengatakan dirinya sempat mempertanyakan perihal kepentingan oknum tersebut ke lokasi tanah miliknya, namun mereka tidak menjawab. Made Suka menambahkan saat dirinya meminta surat tugas mereka, yang ditunjukkan malah surat yang berbeda, bukan surat tugas terkait kunjungan ke lokasi tersebut.
“Ahli waris kemarin dalam hal perkara pihak daripada pemilik lahan mempertanyakan kunjungannya sebagai apa seperti apa, mereka sangat menutupi identitasnya, terjadi perdebatan memanas akhirnya mereka mengatakan dari Polsek Kuta Selatan sama dari Polresta Denpasar,” sebut Bowo.
Seperti yang diketahui, saat ini Made Suka sedang berduka. Ibundanya Nyoman Rimpen meninggal dunia akibat syok saat mengetahui adanya eksekusi terhadap lahannya dan stress tanahnya tidak kunjung dibayar.
“Ahli waris ini saat ini tengah berduka. Orang tua ahli waris meninggal dunia. Jadi pas kejadian kemarin itu (dugaan intimidasi, red), pihak keluarga tengah persiapan untuk melakukan ngaben orang tuanya beliau, nah dengan kejadian kemarin itu semua panik pak semua resah pihak keluarga semua resah seperti itu,” jelas Bowo.
Sementara itu dikonfirmasi sebelumnya, Kapolsek Kuta Selatan IK Sugiarta Yogha membenarkan petugas yang datang adalah Kanit Intel Polsek setempat. Kedatangannya dikatakan untuk menggali informasi potensi gangguan kamtibmas terkait rencana eksekusi yang akan dilakukan Pengadilan Negeri Denpasar pada Rabu 23 Februari 2022.
Namun, terkait warga merasa terintimidasi, IK Sugiarta mengatakan tidak benar ada intimidasi. “Menurut saya itu hanya perasaan saja. Tidak ada intimidasi. Polisi kan punya kewenangan untuk mengamankan kamtibmas,” ujarnya. (Ar)