Lintasbali.com – Dalam rangka mewujudkan Bali sebagai daerah pariwisata yang berkualitas, salah satu caranya adalah dengan melakukan sertifikasi usaha. Apapun bidang usahanya, selama usaha tersebut adalah usaha bidang kepariwisataan, usaha pariwisata tersebut harus disertifikasi. Undang-undang Kepariwisataan sudah mengatur terkait hal ini dan diperkuat dengan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI.
Bidang-bidang usaha (ada 13 bidang usaha) telah juga disiapkan dengan parameter penilaian dalam rangka sertifikasi usaha pariwisata. Sertifikasi usaha ini dilakukan oleh lembaga sertifikasi, yaitu Lembaga Sertifikasi Usaha (disingkat LSU), yang ijinnya diterbitkan oleh Kementerian Pariwisata dan diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). Lembaga Sertifikasi Usaha yang sudah berijin dan lulus akreditasi, merupakan lembaga sertifikasi yang bersifat independen dengan wilayah kerja bersifat nasional. Artinya, sebuah LSU bisa melakukan sertifikasi atau audit standar usaha pariwisata bagi usaha bidang pariwisata di seluruh Indonesia. Di Bali hingga saat ini terdapat lebih dari 5 (lima) Lembaga Sertifikasi Usaha bidang pariwisata. Lembaga-lembaga tersebut bernaung di dalam organisasi lembaga audit yaitu Perkumpulan Kegiatan Sertifikasi Usaha Pariwisata Indonesia (PKSUPI).
Akomodasi pariwisata seperti hotel, restoran, villa, homestay, dan bentuk lainnya yang ada di Bali, secara umum telah mengenal terkait sertifikasi usaha ini, dengan sebutan “klasifikasi hotel bintang”. Apapun istilah yang dikenal, namun esensi dari penerapan ketentuan sertifikasi ini adalah sama, yaitu memastikan dalam setiap usaha akomodasi pariwisata (hotel, villa, homestay, dll) memiliki jaminan mutu terhadap kualitas produk, memberikan pelayanan yang baik sesuai standar, dan adanya manajemen yang bermutu serta professional.
Usaha bidang pariwisata dalam sertifikasi usaha ini akan mendapatkan manfaat dan memberikan keuntungan bagi tamu/wisatawan, pemilik usaha (owber), tenaga kerja, manajemen, dan masyarakat sekitar. Dalam rangka pemenuhan kriteria sebuah hotel disebut sebagai hotel berbintang (bintang 1,2,3,4,5), maka sertifikasi usaha atau audit standar usaha pariwisata menjadi sangat penting.
Selain di daerah Bali Selatan seperti Badung, Denpasar, Gianyar, dan sekitarnya, dimana hotel-hotel sudah banyak yang tersertifikasi, akomodasi pariwisata di daerah Bali Barat, khususnya di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng juga melakukan sertifikasi usaha pariwisata. Akomodasi pariwisata tersebut adalah The Menjangan Resort.
Sebagai sebuah akomodasi berbentuk resort yang sudah memiliki nama cukup terkenal dan berada di lingkungan Kawasan Hutan Nasional Bali Barat, tentunya juga harus memiliki Sertifikat Usaha Pariwisata. Dalam hal ini adalah Sertifikat Klasifikasi Bintang, sebagai tanda resmi melalui LSU bahwa resort bersangkutan sudah memenuhi standar usaha pariwisata yang ditentukan oleh pemerintah. Proses audit standar usaha di The Menjangan Resort ini dilakukan oleh salah satu lembaga sertifikasi usaha yang ada di Bali, yaitu LSU Pariwisata Bali Mandiri (PBM).
Proses audit dilakukan selama 2 hari dari tanggal 11-12 Januari 2020. Manajemen The Menjangan Resort yang berada dibawah naungan PT. Alam Rimba telah mempersiapkan diri dengan baik sebelum audit dilaksanakan. Hasil audit dari Tim Auditor LSU PBM yang turun melakukan audit, merekomendasikan bahwa The Menjangan Resort memenuhi syarat standar usaha Bintang 3 (tiga).
Yang menarik dari proses audit tersebut adalah hasil yang didapatkan memberikan keyakinan bagi manajemen serta seluruh Departement Head yang terlibat selama audit berlangsung, bahwa hotel di tempat mereka bekerja telah memenuhi kriteria klasifikasi bintang 3. Dari hasil ini, tim manajemen The Menjangan Resort memiliki rencana untuk bisa meningkatkan kualitas produk, pelayanan, dan manajemen untuk memenuhi standar atau klasifikasi bintang yang lebih tinggi.
Inilah keuntungan secara tidak langsung yang didapatkan oleh sebuah akomodasi pariwisata yang melakukan sertifikasi usaha, yaitu memiliki gambaran yang jelas apa yang harus dipenuhi serta menjadi persyaratan dalam rangka mencapai kriteria hotel yang diinginkan. Terlebih lagi, dengan sertifikat yang dimiliki dan bisa diperlihatkan dengan jelas kepada wisatawan, tidak ada upaya menipu atau membohongi wisatawn/tamu yang menginap terkait klasifikasi dari hotel bersangkutan.
Pihak manajemen The Menjangan Resort, dengan karyawan yang sebagian besar adalah warga masyarakat lokal, sangat antusias untuk kemudian mulai berbenah dan memperbaiki hal-hal yang harus dipenuhi sesuai standar yang ditentukan. Tentunya bila hal ini tercapai, maka manajemen dengan seluruh karyawan hotel yang bekerja, memiliki alat ukur terkait kualitas pelayanan yang diberikan kepada tamu/wisatawan yang menginap di hotel tersebut sehingga kepuasan yang diinginkan oleh tamu/wisatawan bisa terpenuhi.
Inilah salah satu tujuan dari sertifikasi usaha pariwisata dan bila hal ini semakin terus digalakkan serta adanya kesadaran para pemilik usaha pariwisata bidang akomodasi, maka Bali sebagai daerah pariwisata berkelas internasional akan terjaga kualitas produk dan layanan bagi wisatawan. Tentunya Bali semakin pasti mengarah pada pariwisata yang berkualitas. Berharap juga, semoga bidang-bidang usaha pariwisata (13) lainnya juga tersertifikasi dan memenuhi kriteria bidang usaha yang sudah ditentukan oleh pemerintah.
Ditulis oleh : Ida Bagus Purwa Sidemen
(Direktur Eksekutif BPD PHRI Bali dan Sekretaris Perkumpulan Kegiatan Sertifikasi Usaha Pariwisata Indonesia (PKSUPI Bali)