News

Aliansi Kebhinekaan Bali Gelar Aksi Damai Tuntut AWK Diproses Hukum

DENPASAR, lintasbali.com – Ratusan orang yang tergabung dalam Aliansi Kebhinekaan Bali menggelar aksi damai mendukung Polda Bali dalam rangka menegakkan supremasi hukum dengan melibatkan seluruh Organisasi Masa (Ormas) dan Masyarakat Lintas Agama, Suku dan RAS dari seluruh penjuru wilayah Bali pada Kamis, 20 Juni 2024 bertempat di depan Mapolda Bali. Sebelum bergerak ke Mapolda Bali, masa aksi damai terlebih dahulu berkumpul di parkir barat GOR Ngurah Rai Bali.

Masa yang bergerak menuju Mapolda Bali mendapatkan pengawalan dan pengamanan ketat dari Personel Sabhara dan Dalmas Polresta Denpasar serta Pecalang setempat. Sesampainya di depan Mapolda Bali, masa aksi damai menyuarakan aspirasi secara bergantian.

Kekecewaan masa makin menjadi karena 10 orang perwakilan yang sudah diperkenankan masuk, tidak dapat bertemu dengan Kapolda Bali atau Wakapolda Bali maupun Ditreskrimsus Polda Bali. Perwakilan masa hanya diterima pada bagian Humas Polda Bali.

I Kadek Arya Bagiastra, Ketua Aliansi Kebhinekaan Bali saat menyampaikan orasinya di depan Mapolda Bali

I Kadek Arya Bagiastra, Ketua Aliansi Kebhinekaan Bali saat ditemui disela-sela aksi damai menyampaikan aksi damai dilakukan dalam rangka membangun kepedulian masyarakat Bali atas pentingnya menjaga dan merawat kebhinekaan, kerukunan dan toleransi antar umat dan masyarakat di Bali.

“Tuntutan kami, segera proses sesuai dengan aturan hukum peraturan perundang-undangan yang sudah berlaku di Indonesia. Sehingga pada saatnya nanti, kita benar-benar menjunjung supremasi hukum menjadi panglima di negeri ini,” tegas Arya Bagiastra.

Arya Bagiastra mengatakan, meskipun belum bisa bertemu Kapolda Bali, pihaknya akan kembali lagi dengan jumlah masa yang lebih banyak lagi pada 18 Juli 2024 mendatang dan menyiapkan sejumlah langkah strategis bersama masa dari Aliansi Kebhinekaan Bali.

BACA JUGA:  Jadi Pengedar dan Perantara Narkotika, Rahmat Diganjar 12 Tahun Penjara

Dijelaskannya, masa aksi damai meminta kepolisian dalam hal ini Polda Bali untuk segera memproses Laporan Polisi Nomor LP/B/10/I/2024/SPKT/POLDA BALI tanggal 03 Januari 2024; Nomor LP/B/15/I/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 15 Januari 2024; dan Nomor LP/B/8/I/2024 /SPKT/POLRES BULELENG/ POLDA BALI, tanggal 4 Januari 2024.

Laporan Polisi tersebut Atas dugaan melakukan tindak pidana yang pada intinya berisi “secara tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan informasi elektronik menghasut, mengajak …. dst atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat Permusuhan, Penyalahgunaan atau Penodaan Terhadap Agama yang dianut di Indonesia sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 48 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) UU No.1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan /atau pasal 156a KUHP “ yang dilakukan oleh oknum mantan anggota DPD RI Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna MWS., SE., (MTRU)., M.Si.

Sementara itu, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Bali AKBP I Ketut Ekajaya, S.Sos., MH saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp terkait diterimanya perwakilan masa di Mapolda Bali, ia hanya menjawab singkat.

“Ditunggu ya pak kami konfirmasi dulu,” kata AKBP Ketut Eka Jaya.

Sebagai terlapor, Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna MWS., SE., (MTRU)., M.Si, mantan anggota DPD RI Dapil Bali belum merespon saat dihubungi pada Kamis, 20 Juni 2024. Pun ketika dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, Arya Wedakarna juga belum memberikan jawaban. (Red/Arie).

Post ADS 1