News Seputar Bali

Ambara Putra : Hak Paten Endek harus punya, jangan sampai diakui daerah ain

DENPASAR, lintasbali.com – Diterbitkannya Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2021 tentang Penggunaan Kain Tenun Endek/Kain Tenun Tradisional Khas Bali oleh Gubernur Bali Wayan Koster, mendapat tanggapan beragam dari masyarakat. Salah satunya datang dari Gede Ngurah Ambara Putra, SH.

Ambara Putra yang merupakan seorang pengusaha ini, mendukung sepenuhnya kebijakan dari Gubernur Bali tersebut. Himbauan menggunakan Endek bukan semata-mata untuk pencitraan, namun lebih ke upaya menjaga kearifan lokal Bali.

Gede Ngurah Ambara Putra

“Saya dukung, apalagi ini salah satu upaya menjaga kearifan lokal Bali yaitu dengan menggunakan dan melestarikan kain Endek khas Bali”, kata Ambara Putra saat ditemui di kediamannya di Denpasar, Kamis (25/2/2021).

Ambara Putra mengatakan jika ingin menjaga dan melestarikan kain Endek khas Bali, pemerintah harus berani membuatkan hak paten dari produk khas Bali ini. Jangan sampai kain Endek diakui daerah lain di Indonesia.

“Jangan sampai Endek diakui daerah lain di Indonesia atau bahkan Negara lain yang mengakuinya”, tegas Ambara.

Seperti yang kita ketahui, Pemerintah Provinsi Bali sudah menjalin kerjasama dengan Rumah Mode Kelas Dunia asal Perancis, Christian Dior Couture, S.A., dimana di setiap rancangannya menggunakan kain Endek khas Bali, sehingga ‘Taksu’ Kain Tenun Endek Bali bisa dirasakan oleh masyarakat dunia.

“Saya sendiri pengagum Endek. Baju yang saya gunakan ini adalah kain Endek khas Klungkung,” ujar Ambara Putra.

Dengan dikeluarkannya Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2021, dirinya berharap para pengrajin kain Endek khas Bali dapat terbantu dari segi perekonomiannya.

Salah satu upaya Pemerintah Provinsi Bali dalam menjaga kearifan lokal budaya Bali yaitu dengan Mensertifikatkan Kain Tenun Endek Bali sebagai Kekayaan Intelektual Komunal Ekspresi Budaya Tradisional dengan Nomor Inventarisasi EBT.12.2020.0000085 oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, pada tanggal 22 Desember 2020. (AR)

Post ADS 1