News Profil

Anak Agung Gde Agung Dukung SE Penggunaan Kain Tenun Endek

MANGUPURA, lintasbali.com – Gubernur Bali Wayan Koster sudah menerbitkan Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2021 tentang Penggunaan Kain Tenun Endek/Kain Tenun Tradisional Bali pada tanggal 28 Januari 2021 lalu. Hal tersebut mendapat tanggapan yang beragam dari masyarakat.

Saya mendukung Pak Gubernur melalui Surat Edaran tentang penggunaan Kain Tenun Endek Khas Bali setiap hari Selasa. Bahkan hal tersebut sudah saya lakukan sejak menjabat sebagai Bupati Badung selama dua periode.

Demikian dikatakan Anak Agung Gde Agung, Penglingsir Puri Agung Mengwi sekaligus Senator DPD RI Dapil Bali saat ditemui di kediamannya di Puri Agung Mengwi, Rabu (17/2/2021).

Anak Agung Gde Agung, Penglingsir Puri Agung Mengwi sekaligus Senator DPD RI Dapil Bali

Anak Agung Gde Agung mengatakan bahwa aturan penggunaan Kain Tenun Endek Khas Bali sudah diterapkan di Kabupaten Badung sejak dirinya menjabat Bupati Badung. Bahkan Kabupaten Badung memiliki motif Endek tersendiri saat itu. Dan untuk setiap Jumat tetap menggunakan Endek namun motifnya dibebaskan.

Saat ini terdapat 55 pengrajin Kain Tenun Endek Khas Bali yang tersebar di seluruh Bali. Semuanya memiliki motif, warna dan ciri khasnya masing-masing. Kain Tenun Endek Khas Bali tidak kalah dengan kain tenun sejenis dari daerah lain di Indonesia.

Anak Agung Gde Agung juga menambahkan, saat ini di Bali banyak sekali ada motif kain Endek, namun proses pembuatannya bukan di tenun, melainkan di cap atau cetakan motif Endek. (AR)

BACA JUGA:  Bendesa Adat Berawa 'Ketut Riana' Segera Diadili di PN Tipikor
Post ADS 1