DENPASAR, lintasbali.com – Robin Sterling Kelly, seorang Ibu yang merupakan wisatawan asal Amerika kehilangan anak balitanya di sebuah hotel berbintang di kawasan Kuta. Segala daya upaya dikerahkan untuk mencarinya, meskipun tidak ada sepotong informasi apapun yang didapatkan dalam pencarian panjang tersebut.
Dirinya sangat menyesal ketika harus pergi sejenak ke minimarket untuk mencari dan membeli popok untuk anak balitanya. Minimarket ada di sekitar hotel. Namun, ketika dirinya kembali ke Kids Club’ yg ada di Hotel tersebut, diriny mendapati anak balitanya sudah hilang diambil orang tidak dikenal. Berguncang hatinya saat mengetahui bahwa balitanya telah diboyong pergi oleh sekelompok orang bule.
Hingga akhirnya ditemukan informasi dari daftar manifes penumpang suatu maskapai penerbangan ke Australia, dimana nama anak balita tersebut ada di dalamnya.
“Robin Kelly juga akhirnya harus meyakinkan para hakim di pengadilan Australia bahwa kuasa hak asuh sejatinya tetap berada pada dirinya karena perwalian yang timbul karena perkawinan tidak sah (di luar nikah) sesungguhnya selalu berada di tangan sang ibu dari anak-anak balita tersebut. Apalagi hubungan dengan mantan pacarnya memang telah memburuk selama ini akibat gaya hidup sang mantan yang kurang baik,” ujar I Made Somya Putra, SH. MH usai persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin, 13 Pebruari 2023.
Sidang dengan agenda penyerahan bukti surat hari ini memang masih alot karena kedua pihak saling mempertahankan sejumlah bukti untuk memperkuat argumentasinya.
Pihak Hotel lewat kuasa hukumnya menyatakan bahwa yang mengambil kedua balita tersebut adalah ‘ayah biologisnya’, namun Pengacara Somya tetap berpedoman bahwa pihaknya tidak mencari siapa identitas pelakunya, akan tetapi mengingatkan bahwa telah terjadi suatu kelalaian pertanggungjawaban pihak hotel dalam menjaga keselamatan balita tersebut.
“Dan anehnya pihak hotel sesaat setelah kejadian pada 14 Agustus 2019 silam. Dan ketika ditanyakan terkait peristiwa tersebut malah menyatakan tidak mengetahui pelakunya, namun tiba-tiba sekarang muncul pernyataan dengan berdalih bahwa pelakunya adalah ‘ayah biologis’ kedua balita tersebut, sungguh tidak masuk akal padahal pada saat peristiwa itu terjadi pihak Hotel tidak tahu siapa yang mengambilnya,” terang Somya.
Karena menurut Pasal 1365 KUHPerdata, setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum diwajibkan untuk mengganti kerugian yang timbul dari kesalahannya tersebut.
“Siapapun tidak berhak mengambil kedua balita tersebut selain Robin Kelly (ibunya) serta harus seijin tertulis darinya,” tegas Somya.
Bahkan Kliennya (Robin Kelly) dipersalahkan karena membuat pemberitaan di media, yang sesungguhnya sangat tidak layak dikemukakan dalam sidang ini, karena hal itu persoalan yang berbeda, dan apabila keberatan terhadap isi pemberitaan, silahkan meminta ruang hak jawab yang dijamin didalam ketentuan Undang-Undang Pers.
Pihak kuasa hukum Hotel Holiday Inn sebelumnya sudah pernah dimintai keterangan melalui kuasa hukumnya pasca sidang perdana bulan Desember yang lalu, namun mereka enggan menjawab pertanyaan media.
Hakim Ketua, Yogi Rahmawan, SH. MH. memutuskan masih menunggu kelengkapan bukti-bukti surat dari para pihak dan sidang selanjutnya akan digelar pada 20 Februari 2023 minggu depan. (Rls)