MANGUPURA, lintasbali.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menindak tegas seorang WNA Australia berinisial MJF (25) dengan melakukan deportasi atas kasus penganiayaan terhadap seorang sopir taksi. Tindakan tegas ini diambil setelah Imigrasi Ngurah Rai menerima surat permintaan deportasi dari Polsek Kuta Polresta Denpasar, Sabtu, 4 Mei 2024.
MJF sebelumnya diamankan oleh Polsek Kuta terkait aksinya yang menganiaya sopir taksi di Kawasan Pusat Parkir Kuta pada Minggu malam, 21 April 2024. Setelah proses hukum di Polsek Kuta yang diselesaikan dengan pendekatan restorative justice, pada Kamis, 2 Mei 2024, MJF diserahkan kepada Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani proses selanjutnya.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra, mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan keberangkatan terhadap MJF yang dideportasi. “MJF telah kami deportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 3 Mei 2024 malam menggunakan maskapai Jetstar Airways dengan rute Denpasar-Melbourne-Canberra,” jelas Suhendra.
Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, MJF terakhir kali memasuki wilayah Indonesia pada 18 April 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan memiliki izin tinggal yang berlaku hingga 17 Mei 2024.
Suhendra menambahkan bahwa berdasarkan peraturan keimigrasian, MJF dikenakan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar tersebut, MJF dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan namanya akan diusulkan untuk masuk dalam daftar tangkal.
Kakanwil Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai atas tindakan tegasnya dalam mendeportasi WNA Australia berinisial MJF yang melakukan penganiayaan terhadap seorang sopir taksi.
“Deportasi ini merupakan langkah yang tepat dan menunjukkan komitmen kuat Imigrasi Ngurah Rai dalam menegakkan hukum keimigrasian dan melindungi masyarakat dari tindakan yang meresahkan,” ujar Pramella.
Pramella menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran hukum keimigrasian oleh WNA yang berada di Bali. “Kami akan terus bersinergi dengan instansi terkait untuk memastikan bahwa WNA yang berada di Bali mematuhi peraturan dan norma yang berlaku,” tegasnya.
Pendeportasian MJF merupakan bukti komitmen Kemenkumham Bali dalam hal ini Imigrasi Bali dalam menegakkan hukum keimigrasian dan melindungi masyarakat dari tindakan yang meresahkan. Tindakan tegas ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi WNA lain agar selalu menghormati hukum dan norma yang berlaku di Indonesia. (Red/Rls)