POLHUKAM

Babak Baru Kasus Penculikan Anak di Hotel Berbintang di Kuta Kian Alot

DENPASAR, LintasBali.com – Dugaan penculikan anak yang dialami oleh Robin Sterling Kelly terhadap anaknya di salah satu hotel berbintang di kawasan Kuta, Badung, memasuki babak baru yaitu mendengarkan keterangan saksi dari pihak Hotel (Tergugat).

Awalnya 2 orang balita dari Robin Sterling Kelly dititipkan di tempat bermain di hotel tersebut. Orang tua balita tersebut pergi sebentar untuk membeli popok di salah satu minimarket sekitar hotel. Usai membeli popok, setibanya di hotel, orang tua balita tersebut mendapati 2 orang balitanya telah hilang diambil oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

“Kalau selain orang yang menitipkan kedua balita tersebut juga berlaku terhadap orang lain yang tidak tercantum namanya, lalu akan banyak terjadi pengambilan anak-anak pada sebuah Jasa Penitipan Anak di tempat lain dengan hanya mengaku sebagai ‘ayah’ dengan cuma bermodalkan pasport balitanya,” kata I Made Somya Putra, SH. MH., Kuasa Hukum Robin Sterling Kelly (Penggugat) saat Sidang Gugatan di Pengadilan Negeri Denpasar pada Senin, 27 Maret 2023.

Alih-alih akan menyanggah dalil gugatan Pasal 1365 Kuhperdata, Saksi ahli Abdul Salam, seorang ahli permasalahan kontrak perjanjian hukum yang dihadirkan kuasa hukum Tergugat tidak dapat menjabarkan dengan pasti penggunaan kata ‘Parent’ dan ‘Parents’, sebab didalam lembar ‘Baby Sitting Request’ tertulis yang berhak atas tanggungjawab penuh terhadap kedua balita yang dititipkan adalah ‘Parent’ atau orang yang menandatangani perjanjian dalam Jasa Penitipan Anak. Bukan orang yang tidak menandatangani kontrak dalam lembar penitipan.

Gugatan ini dilayangkan oleh Somya Putra terhadap salah satu hotel berbintang di Kuta atas peristiwa direnggutnya 2 orang balita yang dititipkan oleh Robin Sterling Kelly (orang tua anak_red) pada 3 tahun silam.

Kuasa hukum Tergugat seakan cukup agresif dan berusaha untuk menepis dalil-dalil Penggugat dengan pertanyaan-pertanyaan yang dalam untuk memastikan kaburnya gugatan kepada Saksi Ahli yang dihadirkannya.

BACA JUGA:  Janji Diingkari Pemohon, Bukti Kekuatan Magis Tanah di Bali

Namun, di awal persidangan Ketua Majelis Hakim, Yogi Rahmawan, SH., MH. dengan Arif dan bijaksana mengingatkan kepada para pihak untuk sekiranya dapat bermusyawarah untuk mencari solusi perdamaian.

Seperti diketahui sebelumnya, seseorang dengan mudahnya mengambil 2 balita tanpa ijin ibunya (Robin Kelly) tanpa dilakukan sebagaimana mestinya prosedur pengamanan pada 14 Agustus 2019 silam.

Sidang akan dilanjutkan kembali pada Senin, 3 April 2023 mendatang dengan agenda pemeriksaan Saksi yang diajukan Penggugat. (LB)

Post ADS 1