POLHUKAM

Babak Baru Sengketa Laba Pura Balangan, Eksepsi Tergugat Diterima Hakim

DENPASAR, lintasbali.com – Kasus sengketa laba (aset) Pura Dalem Balangan seluas 14 hektar saat ini memasuki babak baru dalam penyelesaiannya. Sengketa laba Pura Dalem Balangan ini melibatkan I Made Dharma Cs (penggugat) dengan I Made Tarip Widharta Cs (tergugat) yang hingga saat ini belum tuntas.

Harmaini Idris Hasibuan SH selaku Tim Penasehat Hukum (PH) tergugat menyampaikan bahwa Eksepsi yang diajukannya diterima oleh Hakim Pengadilan Negeri Denpasar (PN) atas surat gugatan perkara Nomor: 50/Pdt.G/2023/PN Dps.

Hal tersebut disampaikan Harmaini Idris Hasibuan SH saat ditemui di Denpasar pada Senin, 11 September 2023. Ia semakin yakin dalam mengawal kasus ini hingga tuntas yang menyeret 17 orang didalamnya.

“Syukur Alhamdulillah, Astungkara Eksepsi kami diterima Hakim di Pengadilan Negeri Denpasar. Saat ini kami sedang fokus pada laporan di Polda Bali yang menyeret 17 orang terancam pidana,” kata Hasibuan.

Dalam Eksepsinya, Hasibuan menyampaikan 12 poin yang disampaikan kepada Hakim Pengadilan Negeri Denpasar.

Hasibuan menyebut sengketa laba Pura Dalem Balangan menyeret 17 orang yang disebut-sebut bisa terancam pidana lantaran diduga telah memalsukan silsilah. Tidak hanya pemalsuan silsilah, tanda tangan Lurah Jimbaran juga disebut-sebut tidak identik.

Ia mengatakan bahwa Lurah sudah menyatakan palsu terkait tanda tangan tersebut dan tidak merasa mengeluarkan pernyataan maupun tanda tangan seperti bukti disampaikan penggugat.

Dalam bukti P-1, telah ditolak oleh Eka Lurah Jimbaran saat itu Nyoman Soka, baik dalam pemeriksaan polisi maupun dalam pemeriksaan sebagai saksi di PN Denpasar karena baru pada saat perkara ini berjalan, mengetahui adanya P-1 dan mengklaim dirinya tidak pernah menandatangani surat P-1 ini.

“Kenapa saya katakan palsu. Silsilah dalam bukti P1 pada tahun 2001 atas nama Ireyeg yakni sebagai laki-laki (Purusa) tapi isi dalam silsilah itu Ireyeg sebagai perempuan (Predana). Ini kan aneh dan rancu, bagaimana di Bali seorang perempuan memiliki saudara laki-laki 4 mendapatkan waris. Buat lagi silsilah pada bukti P2, Ireyeg ini memiliki suami 3 itu kan tidak mungkin. Seorang perempuan bersuami 3,” papar Hasibuan.

BACA JUGA:  PAD Denpasar Kecil, Paslon AMERTA Siap Genjot Jika Terpilih Jadi Walikota

Hasibuan juga menyampaikan, sudah mengawal kasus ini selama 30 tahun dan baru tau kalau penggarap laba Pura tersebut tidak ada hubungan darah padahal sudah mendapatkan ganti rugi.

“Kita kan tahu kalau di Bali itu ada sanggah kemulan dan juga ada kawitan. Dimana kawitan klien kami berbeda tentu leluhur disembah juga berbeda. Dan sangat jelas tidak ada hubungan. Sesana (kewajiban) tidak ada lalu meminta hak,” imbuhnya.

Hasibuan menegaskan, bahwa gugatan yang diajukan oleh para penggugat merupakan suatu gugatan yang tergantung, karena perkara yang sama sedang diperiksa oleh lingkungan peradilan lain, yaitu peradilan pidana dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 208 / 1V / 2023 / SPKT / POLDA BALI tanggal 19 April 2023 ( T – 21 ) tentang adanya dugaan pemalsuan surat dan penggelapan silsilah keturunan yang dilakukan oleh Para Penggugat memenuhi Pasal 263, 277 jo. Pasal 55 KUHPidana.

Ditambahkannya bahwa atas tuduhan – tuduhan tanpa dasar yang dituduhkan kepada para tergugat, maka para tergugat membuat laporan kepada Kepolisian atas adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Para Penggugat memenuhi unsur Pasal 263 , 277 Jo . Pasal 55 KUHPidana sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 208 / IV / 2023 / SPKT / POLDA BALI tanggal 19 April 2023 ( T – 21 ). (AR)

Post ADS 1