DENPASAR, lintasbali.com – Pembangunan pariwisata Bali yang berlangsung intensif sejak 1973 dibangun di atas fondasi yang jelas: budaya, adat, dan pelestarian lingkungan.
Tiga pilar ini menjadi roh yang menjaga keberlanjutan pariwisata Bali hingga mampu berkembang dan dikenal dunia.
Tanpa dukungan komprehensif dari masyarakat Bali terhadap ketiganya, mustahil pariwisata Bali mencapai posisi seperti saat ini.
Dalam konteks itu, kebijakan fiskal daerah pada masa lalu patut diapresiasi. Pendapatan dari pajak hotel dan restoran (PHR) tidak semata menjadi sumber kas kabupaten/kota, tetapi sebagian disisihkan secara sadar dan bertanggung jawab. Kabupaten Badung, Denpasar, dan Gianyar, misalnya, mengalokasikan sekitar 20 persen PHR untuk diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Bali.
Skema ini memungkinkan pemerataan pembangunan, khususnya dalam program pelestarian budaya, adat, dan lingkungan di wilayah lain yang tidak memiliki basis pendapatan pariwisata sebesar daerah selatan Bali.
Namun, arah kebijakan tersebut berubah sejak 2018, ketika kesepakatan itu dicabut, terutama oleh Pemerintah Kabupaten Badung sebagai penyumbang PHR terbesar.
Pencabutan ini menimbulkan persoalan, terlebih karena Pemerintah Provinsi Bali telah memasukkan komponen tersebut dalam struktur pendapatan daerahnya.
Sejak saat itu, Badung menjelma menjadi salah satu kabupaten dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terbesar di Indonesia. Ironisnya, besarnya kapasitas fiskal ini belum sepenuhnya tercermin dalam kualitas pembangunan.
Alih fungsi lahan berlangsung masif, persoalan lingkungan khususnya sampah masih belum tertangani optimal, sementara tingkat kesejahteraan dan pelayanan publik dinilai belum menunjukkan lompatan signifikan.
Permasalahan ini tidak bisa dilepaskan dari aspek tata kelola dan kepemimpinan. Kebijakan anggaran terkesan belum fokus pada prioritas mendasar seperti peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kualitas layanan publik.
Sebaliknya, terdapat kecenderungan penggunaan anggaran untuk program hibah dalam jumlah besar yang tidak selalu didukung perencanaan, penganggaran, serta mekanisme pengawasan yang memadai.
Sebagai contoh, pada perubahan APBD 2024, anggaran Kabupaten Badung meningkat dari Rp9 triliun menjadi Rp11,5 triliun.
Lonjakan sebesar Rp2,5 triliun dalam waktu relatif singkat menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas dan akuntabilitas penggunaannya, terutama jika diarahkan pada belanja hibah yang rawan penyimpangan dan minim kontrol.
Artinya Rp2,5 triliun dipakai hanya untuk menyenangkan sekelompok masyarakat melalui bantuan hibah yang diduga hanya untuk mendapatkan pujian sebagai ‘bupati bares’, ‘cenik gae to’ dan hal-hal sejenis lainnya.
Dampaknya kini mulai terasa. Persoalan sampah dan lingkungan belum tertangani secara sistematis, kemacetan semakin meluas, dan sektor pertanian kian terpinggirkan di tengah ekspansi pembangunan pariwisata. Kondisi ini menunjukkan adanya ketimpangan antara kapasitas anggaran dengan kualitas hasil pembangunan.
Ke depan, masyarakat Bali perlu lebih kritis dalam mengawal tata kelola pemerintahan daerah. Transparansi, akuntabilitas, serta orientasi pada kepentingan publik harus menjadi prinsip utama dalam pengelolaan APBD.
Harapan kini tertuju pada kepemimpinan baru di Kabupaten Badung di bawah Bupati Wayan Adi Arnawa.
Dengan pengalaman birokrasi yang dimiliki, publik berharap pengelolaan anggaran dapat dilakukan secara lebih transparan, terukur, dan sesuai mekanisme perencanaan serta peraturan perundang-undangan.
Lebih dari itu, arah pembangunan diharapkan kembali berpijak pada keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, pelestarian lingkungan, dan keberlanjutan budaya Bali. (LB)





