JAKARTA, lintasbali.com – Upaya menghadirkan solusi berkelanjutan bagi persoalan sampah di Bali terus diperkuat. Gubernur Bali, Wayan Koster, menandatangani nota kesepahaman (MoU) kerja sama strategis pembangunan infrastruktur Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) bersama pemerintah pusat di Jakarta, Selasa, 21 April 2026.
Dalam penandatanganan tersebut, Gubernur Koster didampingi Bupati Badung Wayan Adi Arnawa dan Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara.
Proyek strategis ini diharapkan mampu mentransformasi permasalahan sampah menjadi peluang, yakni menghasilkan energi listrik terbarukan sekaligus mengurangi beban Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung.
Selain itu, proyek ini juga menjadi langkah penting dalam meningkatkan ketahanan energi di Bali.
Fasilitas PSEL dirancang untuk mengolah sampah dari kawasan Denpasar Raya dan Kabupaten Badung. Infrastruktur ini ditargetkan mulai beroperasi pada tahun 2028. Selama masa transisi menuju operasional penuh PSEL, sistem pengelolaan sampah akan diperketat, terutama melalui pemilahan dari sumber, dengan fokus pada pengolahan sampah organik.
Dengan demikian, hanya sampah anorganik dan residu yang memenuhi standar yang akan dikirim ke TPA Suwung.
Gubernur Wayan Koster menegaskan bahwa kebijakan ini akan diterapkan secara konsisten. Ia menyampaikan bahwa mulai 31 Juli 2026, TPA Suwung akan kembali ditutup untuk penerimaan sampah organik, sesuai arahan Menteri Lingkungan Hidup.
Saat ini, Kota Denpasar telah memiliki empat Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), yaitu TPST Kertalangu, TPST Tahura I, TPST Tahura II, dan TPST Padangsambian. Selain itu, terdapat pula 23 unit TPS3R yang tersebar di wilayah Badung dan Denpasar.
“Pemilahan sampah dari sumber akan diterapkan secara ketat di Bali agar pengelolaan sampah menjadi energi listrik dapat berjalan optimal,” ujar Koster.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tumpukan sampah lama di TPA Suwung secara bertahap juga akan dimanfaatkan sebagai sumber energi listrik setelah fasilitas PSEL mulai beroperasi. Dalam jangka panjang, Pemerintah Provinsi Bali berencana merevitalisasi kawasan TPA menjadi ruang terbuka hijau atau taman kota yang bermanfaat bagi masyarakat.
Penandatanganan kerja sama antara pemerintah pusat, Pemprov Bali, serta pemerintah kabupaten/kota ini menjadi bukti sinergi nyata dalam menghadirkan solusi lingkungan berbasis teknologi ramah lingkungan.
Apabila proyek ini berjalan sesuai rencana, volume sampah yang masuk ke TPA diperkirakan dapat berkurang hingga 70–90 persen. Hal ini sekaligus menandai transformasi sistem pengelolaan sampah di Bali menuju model yang modern, berkelanjutan, dan berorientasi pada energi bersih. (Rls)





