POLHUKAM Uncategorized

Balita Hilang 3 Tahun Lalu, Pihak Hotel Mengaku Kenal Pelakunya

DENPASAR, LintasBali.com – I Made Somya Putra, SH., MH Kuasa hukum Robin Sterling Kelly dan Kuasa Hukum salah satu Hotel Berbintang di Kuta saling mencurahkan semua dalil dan bukti pendukung berupa data dan dokumentasi yang mereka yakini dapat memperkuat fakta yang terjadi atas ‘diboyongnya’ kedua balita anak dari Robin Kelly oleh sejumlah orang dari arena taman bermain di hotel tempat mereka menginap dalam sidang pengajuan bukti-bukti surat, Senin 20 Februari 2023 yang berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar.

Disatu sisi, Kuasa hukum Tergugat (pihak hotel) mengemukakan dalil bahwa yang mengambil kedua balita tersebut adalah ayah tergugat. Namun disisi lain kuasa hukum Penggugat (Robin Kelly) bersikukuh dengan dalil bahwa telah terjadi kelalaian pihak hotel melanggar apa yang tertuang dalam lembar isi ‘Baby Sitting Request’ sebagai bukti persyaratan dalam menyewa tempat tersebut.

“Kami sekali lagi tidak mempermasalahkan siapa yang memboyong kedua balita tersebut, namun intinya adalah bahwa tidak ada yang berhak mengambil kedua balita tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan dari klien kami yaitu sang Ibu Robin Sterling Kelly. Sedangkan pihak manajemen hotel mengaku tidak pernah mengetahui siapa yang mengambil kedua balita tersebut dan tiba-tiba kini setelah 3 tahun (Agustus 2019) lalu, timbul pernyataan bahwa pelakunya adalah ‘ayah biologis’ dari balita tersebut.

Intinya berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menerangkan bahwa “Tiap perbuatan melawan hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”.

Pihaknya tegas berfokus menggugat kelalaian pihak hotel atas dilanggarnya pasal tersebut beserta implikasi dan konsekuensi yang terjadi terhadap kliennya. Rencananya pihaknya (Penggugat) akan menghadirkan sejumlah saksi ahli sesuai dengan ilmu, keahlian dan kompetensinya, setelah sebelumnya mengajukan sebanyak 36 bukti sebagai penguat gugatan. Sidang akan dilanjutkan pada Senin 27 Februari 2023 Minggu depan. (Rls)

Post ADS 1