News

Bambang Widjajanto Pertanyakan Status Tersangka Kepala BPN Bali, Soroti Ancaman Kriminalisasi Kasus Tanah

DENPASAR, lintasbali.com — Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjajanto menyoroti penetapan status tersangka terhadap Kepala Kantor Wilayah BPN Bali, I Made Daging. Ia mempertanyakan apakah langkah tersebut murni penegakan hukum atau justru mengarah pada praktik kriminalisasi dalam sengketa pertanahan.

Bambang menilai perkara yang menjerat Made Daging memiliki riwayat panjang di ranah hukum perdata dan tata usaha negara. Kasus tersebut sebelumnya telah bergulir di pengadilan perdata, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bahkan sempat dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Sehingga kemudian, bisa jadi kepastian hukum itu menjadi barang yang langka di dalam kasus-kasus pertanahan,” ujar Bambang Widjajanto saat ditemui di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (30/1/2026). Ia hadir didampingi tim kuasa hukum Made Daging dari Berdikari Law Office.

Menurut Bambang, sengketa pertanahan tidak bisa dilepaskan dari isu investasi karena tanah merupakan aset strategis. Dalam konteks itu, ia mengingatkan adanya ancaman mafia tanah yang kerap memanfaatkan celah hukum untuk menekan pejabat atau pihak tertentu.

Ia menegaskan, penegakan hukum tidak boleh dijadikan instrumen untuk menjerat pejabat pertanahan secara tidak proporsional. “Saya tidak ingin proses hukum ini diinstrumentasi, di mana hukum justru dipakai untuk menjebak atau menekan orang lain,” katanya.

Bambang juga mengaku heran dengan kondisi Satuan Tugas Mafia Tanah yang seharusnya menjadi ruang kolaborasi antara aparat penegak hukum, BPN, dan kalangan akademisi. Namun, yang terlihat justru konflik antarlembaga.

“Sekarang kelihatannya justru teman-teman di BPN berhadapan dengan teman-teman penegak hukum. Ini yang menjadi persoalan serius,” ujarnya.

Ia menegaskan tidak boleh ada kriminalisasi dalam kasus pertanahan yang menjadikan Kepala Kanwil BPN Bali sebagai tersangka. Menurutnya, fokus utama seharusnya pada pemberantasan mafia tanah, bukan menciptakan ketakutan di kalangan pejabat yang menjalankan tugas administratif.

BACA JUGA:  Program Unggulan KASAD, Binkom Cegah Konflik Sosial Sukses Digelar di Denpasar

“Kita tidak ingin ada proses kriminalisasi. Jangan sampai tuduhan mafia justru menjadi alat pembenaran, padahal mafianya sendiri tidak disentuh,” tegas Bambang.

Selain itu, Bambang Widjajanto berharap proses praperadilan yang tengah berjalan dapat berlangsung tanpa intervensi dari pihak mana pun. Ia menyatakan kepercayaannya terhadap independensi Majelis Hakim yang memimpin persidangan.

“Apakah hukum hanya menjadi instrumen atau ada kepentingan lain di balik semua pasal ini? Itu yang harus diuji. Saya yakin Hakim akan membaca perkara ini secara jernih dan adil,” ucapnya. (LB)

Post ADS 1