Seputar Bali

Bandara I Gusti Ngurah Rai Perketat Penumpang Masuk ke Bali Guna Antisipasi COVID-19

Mangupura, Lintasbali.com – Mengantisipasi potensi penyebaran Virus Corona (COVID-19) melalui penumpang rute internasional, Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali mulai menerapkan kebijakan penanganan khusus terhadap penumpang yang berasal dari negara-negara terdampak.

Per hari Senin (09/03), penumpang penerbangan rute internasional yang berasal dari Korea Selatan yang memasuki Terminal Kedatangan Internasional diharuskan melalui jalur pemeriksaan khusus. Pada jalur pemeriksaan ini, personel dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Denpasar (KKP) akan memeriksa kondisi fisik dari para penumpang yang baru turun dari pesawat yang berasal dari Korea Selatan.

“Personel dari KKP akan melakukan pemeriksaan dengan _thermal scanner_ terhadap penumpang yang baru turun dari penerbangan yang berasal dari Korea Selatan. Penumpang juga diwajibkan untuk mengumpulkan _Health Alert Card_ (Kartu Kewaspadaan Kesehatan/HAC).

Kami sendiri juga telah menyiapkan _parking stand_ khusus untuk pesawat asal Korea Selatan, serta jalur pelayanan keimigrasian khusus, _conveyor belt_ khusus, serta jalur kepabeanan khusus untuk penumpang yang baru turun dari pesawat yang berasal dari Korea Selatan. Semua ini terlaksana berkat koordinasi lintas instansi komunitas bandar udara,” ujar General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali, Herry A.Y. Sikado, pada Senin sore.

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri mengeluarkan kebijakan terkait perkembangan penyebaran COVID-19 di dunia, di mana terdapat tiga negara yang mengalami lonjakan drastis dalam hal kasus pasien yang terdiagnosa positif tertular virus ini, yaitu Iran, Italia, dan Korea Selatan.

“Saat ini, rute penerbangan langsung dari tiga negara tersebut yang kami layani adalah yang berasal dari Korea Selatan. Per harinya, kami melayani enam penerbangan untuk rute _direct_ dari dan ke Bandar Udara Incheon di Seoul, yaitu dua dari Garuda Indonesia dan empat penerbangan dari Korean Air. Langkah ini kami ambil, setelah berkoordinasi dengan berbagai instansi, untuk mengantisipasi potensi penyebaran Virus Corona melalui penumpang yang berasal dari Korea Selatan,” lanjut Herry.

BACA JUGA:  DPD IHGMA BALI, Promosikan Destinasi Bali Timur dan Meriahkan Member Gathering di Ubud

Melalui kebijakan yang dikeluarkan pada tanggal 5 Maret lalu tersebut, disebutkan empat butir kebijakan untuk mengantisipasi penyebaran Virus Corona di Indonesia. Pertama, penumpang berkewarganegaraan Iran, Italia, Korea Selatan, serta penumpang berkewarganegaraan lain yang dalam masa 14 hari terakhir pernah mengunjungi wilayah Tehran, Qom, dan Gilang di Iran; wilayah Lombardi, Veneto, Emilia Romagna, Marche, dan Piedmont di Italia; serta kota Daegu dan provinsi Gyeongsanbuk-do di Korea Selatan; akan ditolak izin masuk atau transit ke wilayah Indonesia, termasuk Bali.

Kedua, untuk penumpang yang pernah mengunjungi Iran, Italia, dan Korea Selatan di luar wilayah yang disebutkan tersebut, diwajibkan untuk dapat menunjukkan surat keterangan sehat atau _health certificate_ yang masih berlaku yang dikeluarkan oleh lembaga kesehatan berwenang di ketiga negara tersebut.

Yang ketiga, para penumpang tersebut juga diwajibkan untuk mengisi dan mengumpulkan _Health Alert Card_ (Kartu Kewaspadaan Kesehatan/HAC). Sedangkan yang keempat, bagi WNI yang pernah melakukan perjalanan dari ketiga negara tersebut, terutama dari wilayah yang disebutkan, akan dilakukan pemeriksaan kesehatan lanjutan di bandara tujuan.

“Kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemenlu ini juga berlaku bagi _cabin crew_ tiap-tiap maskapai. Jika ditemukan penumpang _suspect_ virus ini, kami telah siapkan ruang pemeriksaan lanjutan, dan jika dipandang perlu, akan dirujuk ke rumah sakit rujukan. Kami telah siapkan mobil ambulance, dibantu pula ambulance dari TNI AU dan KKP,” jelas Herry.

“Untuk jalur yang dilewati oleh penumpang yang masuk dalam kategori tersebut, kami juga langsung melakukan proses desinfeksi sebagai wujud eskalasi langkah pencegahan. Selain di Terminal Kedatangan Internasional, kami juga menerapkan langkah pencegahan ini di Terminal Kedatangan Domestik, dengan menempatkan jalur pemeriksaan penumpang sebanyak 4 jalur serta 1 jalur di jalur transit.

BACA JUGA:  Ny Putri Koster: Anak-Anak adalah Aset Bangsa, Mari Jaga dengan Cegah Stunting

Pemeriksaan dilakukan menggunakan thermometer infrared. Khusus untuk hal ini semua, kami beserta TNI AU dan KKP akan melakukan penambahan personel untuk mengawaki pemeriksaan penumpang demi mencegah penyebaran Virus Corona di Bali,” tutup Herry. (Red/LB/Rls)

Post ADS 1