News

Bandara I Gusti Ngurah Rai Sediakan Layanan Rapid Test

Mangupura, lintasbali.com – Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali kini menyediakan layanan _rapid test_ bagi calon penumpang, pengguna jasa bandar udara, serta bagi masyarakat umum.

Penyediaan layanan ini ditujukan untuk menanggapi tingginya permintaan dari calon penumpang serta pengguna jasa bandar udara secara umum terhadap keberadaan layanan _rapid test_ di bandar udara.

“Sesuai dengan peraturan yang disyaratkan pada Surat Edaran Gugus Tugas No. 9 Tahun 2020, penumpang rute domestik yang hendak berangkat dari Bali menuju kota lain disyaratkan untuk menyertakan surat keterangan hasil _rapid test_ dengan hasil non-reaktif yang masih berlaku, atau surat keterangan hasil Tes PCR dengan hasil negatif. Per tanggal 22 Juli ini, layanan _rapid test_ telah kami sediakan di bandar udara. Hal ini untuk menjawab kebutuhan dari pengguna jasa bandar udara serta masyarakat secara umum terhadap adanya fasilitas _rapid test_ yang mudah dijangkau,” ucap General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali, Herry A.Y. Sikado, pada Rabu (22/07) siang.

“Layanan ini berada di area Terminal Domestik, sehingga mudah untuk dijangkau oleh para calon penumpang, pengguna jasa bandar udara, serta masyarakat secara umum. Kami juga banyak menerima masukan dan saran dari masyarakat mengenai keberadaan layanan _rapid test_ di bandar udara. Hal ini juga menjadi salah satu yang mendasari disediakannnya layanan ini,” tambahnya.

Dalam pengoperasian layanan ini, PT Angkasa Pura I (Persero) selaku pengelola Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali, bekerja sama dengan Klinik Suka. Layanan ini beroperasi setiap hari, termasuk hari Minggu dan hari libur ini, mulai dari pukul 08.00 WITA hingga pukul 16.00 WITA.

BACA JUGA:  Gelar Lokakarya, UKM Justify ITB Stikom Bali Berbagi Ilmu Dasar Jurnalistik

“Bagi calon penumpang serta masyarakat umum yang hendak melakukan _rapid test_, biaya yang dikenakan adalah sebesar Rp 150 ribu untuk sekali tes, dengan hasil pemeriksaan yang dapat langsung diketahui dalam rentang waktu kurang lebih 15 menit,” tutur Herry.

Sejalan dengan protokol kesehatan yang berlaku di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali, petugas yang bertugas dalam melakukan _rapid test_ diwajibkan untuk turut menjalani rangkaian protokol kesehatan, mulai dari pemeriksaan suhu tubuh tubuh sebelum bertugas, serta mengenakan alat pelindung diri (APD) yang terdiri dari _face shield_, masker, sarung tangan, dan baju pelindung _hazmat_. Area layanan _rapid test_ juga secara rutin dilakukan proses disinfeksi untuk memastikan area kerja tetap bersih dan steril.

Calon peserta _rapid test_ juga diwajibkan untuk menjalani serangkaian prosedur protokol kesehatan, yang meliputi pemeriksaan suhu tubuh serta untuk selalu mengindahkan aturan _physical distancing_. Penumpang yang telah selesai menjalani prosedur _rapid test_ dipersilakan untuk menunggu hingga hasil tes keluar, serta diwajibkan untuk tetap berada di area ruang tunggu.

Peserta _rapid test_ dengan hasil tes non-reaktif akan mendapatkan surat keterangan _rapid test_ dengan hasil non-reaktif. Petugas akan langsung berkoordinasi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan pihak terkait jika terdapat peserta _rapid test_ dengan hasil reaktif untuk dirujuk ke rumah sakit rujukan untuk dilakukan Tes PCR.

Sebagai informasi, setelah berakhirnya pembatasan penerbangan komersial rute domestik melalui berakhirnya Peraturan Menteri Perhubungan No. 25 Tahun 2020 pada 7 Juni silam, terhitung mulai tanggal 8 Juni hingga tanggal 21 Juli 2020, jumlah penumpang rute domestik yang terlayani oleh Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali adalah sebanyak 57.116 penumpang yang terangkut melalui 1.073 pergerakan pesawat udara. Jika dirata-rata, selama periode tersebut, dalam setiap harinya terdapat 1.298 penumpang dan 24 pergerakan pesawat rute domestik yang terlayani.

BACA JUGA:  RSTPN Universitas Udayana Siap Dukung Pelaksanaan KTT G20 di Bali

Sedangkan pada saat implementasi pembatasan penerbangan komersial rute domestik melalui Peraturan Menteri Perhubungan No. 25 Tahun 2020 yang berlaku dari tanggal 24 April hingga 7 Juni 2020, tercatat sebanyak 375 penerbangan dan 13.038 penumpang rute domestik keluar masuk Bali melalui bandar udara. Jika dirata-rata, per harinya terdapat 290 penumpang rute domestik yang terlayani melalui 8 penerbangan.

“Setelah berakhirnya Permenhub No. 25 Tahun 2020, serta dengan berlakunya SE Gugus Tugas No. 9 Tahun 2020, jumlah penumpang rute domestik yang kami layani meningkat cukup pesat. Bagi penumpang pesawat udara yang berangkat dari Bali menuju kota lain, layanan _rapid test_ di bandar udara ini kami harapkan dapat memberikan kemudahan layanan. Dapat kami sampaikan juga bahwa protokol kesehatan bagi penumpang dan seluruh pengguna jasa bandar udara senantiasa kami terapkan secara ketat, demi meminimalisir risiko penyebaran Virus Corona di bandar udara,” tutup Herry. (Red/Rls)

Post ADS 1