DENPASAR, Lintasbali.com – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Bali segera membangun sebanyak 67 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) yang tersebar di ruas jalan umum dan kawasan hotel yang ada di Bali. Selama ini PLN UID Bali telah menyediakan sebanyak 2 unit SPKLU, yakni di Tiara Dewata dan di kawasan Benoa. Upaya ini dilakukan demi mendorong masyarakat Bali untuk memiliki kendaraan listrik yang ramah lingkungan.
Demikian disampaikan Manager Sub Bidang Strategi Pemasaran PLN UID Bali, Oscar Praditya, didampingi Manager Komunikasi PT. PLN UID Bali, I Made Arya, pada acara jumpa pers Rabu (20/1) di Renon Denpasar.
“Rencananya kami akan menyediakan sebanyak 67 SPKLU lagi, serta masih melihat terlebih dahulu perkembangan jumlah kendaraan listrik khususnya di Bali. Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan pendirian SPKLU di sejumlah tempat,” kata Oscar Praditya.
Dirinya juga mengatakan stasiun pengecasan yang merupakan infrastruktur penting buat kendaraan berbasis listrik telah dibangun di ruas tol Bali Mandara yang dikelola oleh Jasamarga Bali Tol (JBT), kelompok usaha Jasa Marga, serta membangun SPKLU di kawasan pusat perbelanjaan yakni di Tiara Dewata.
SPKLU ini berada di Pool Ruas JBT, tepatnya di bawah Simpang Susun Benoa di Jalan Pelabuhan Benoa Denpasar, yakni SPKLU masih berada di jalur arteri sebelum pintu masuk tol. Menurut dia ekosistem kendaraan listrik khususnya di Bali memang belum berkembang signifikan. Tapi SPKLU ini dibangun untuk mendukung regulasi yang sudah diterbitkan pemerintah soal kendaraan listrik.
Regulasi yang sudah diterbitkan pemerintah yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. Selain itu terdapat juga peraturan daerah yakni Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih dan Pergub Bali Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
PLN juga berharap SPKLU di Bali mendorong ada kebijakan atau peraturan-peraturan yang berpihak pada kendaraan listrik. “Selain lebih hemat dan murah, kendaraan listrik juga ramah lingkungan,” tandasnya. (*)