Business

Bank Indonesia Resmi Luncurkan Uang Rupiah Tahun Emisi 2022

DENPASAR, lintasbali.com – Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali resmi diluncurkan 7 (tujuh) Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022) pada Kamis, 18 Agustus 2022 di Hall Akunting Bank Indonesia Provinsi Bali. Peluncuran 7 (tujuh) uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022) juga dilaksanakan pada hari ini di Jakarta.

Ketujuh Uang TE 2022 tersebut resmi berlaku, dikeluarkan, dan meninggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bertepatan pada HUT-77 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2022.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Trisno Nugroho dalam sambutannya menyampaikan uang tidak hanya sebagai alat pembayaran yang sah namun uang juga menciptakan narasi kebangsaan berdaulat dengan NKRI. Uang baru kali ini serta tetap menempatkan gambar pahlawan nasional dan keragaman adat-istiadat Indonesia.

“Peluncuran Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 di Bali secara resmi telah kami lakukan dengan diawali melalui pemberian Token Apresiasi kepada Gubernur Bali di Gedung Gajah Jayasabha”, kata Trisno Nugroho.

Trisno menyampaikan, Uang TE 2022 yang diluncurkan kali ini terdiri atas uang Rupiah kertas Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp.10.000, Rp5.000, Rp.2000, dan Rp.1000, dengan telaah visual setiap Uang TE 2022 dalam rincian berikut.

Ditambahkannya, peluncuran Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 merupakan wujud nyata Bank Indonesia dalam menjaga kualitas dan penyediaan uang Rupiah dalam jumlah yang cukup dan yang sesuai di seluruh wilayah kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Uang TE 2022 tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan, serta tema kebudayaan Indonesia (gambar tarian, pemandangan alam, dan flora) pada bagian belakang sebagaimana mestinya Uang TE 2016.

BACA JUGA:  Bali Alami Deflasi, Pasokan dan Distribusi Barang Aman

Terdapat tiga aspek inovasi yang memperkuat Uang TE 2022 yaitu desain warna yang lebih tajam, tidak ada pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik. Inovasi agar uang Rupiah semakin mudah untuk dikenal sebagai ciri keasliannya, nyaman dan aman untuk digunakan, serta lebih sulit untuk dipalukan sehingga uang Rupiah semakin terjamin serta menjadi kebanggaan bersama simbol Kesatuan Republik Indonesia.

Pengeluaran dan pengedaran Uang TE 2022 merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022 dan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai Undang-Undang.

Adapun pengeluaran TE 2022 tidak memiliki dampak penarikan dan/atau Penarikan Uang Rupiah yang dikeluarkan sebelumnya. Seluruh uang Rupiah kertas atau logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan tetap berlaku sebagai alat pembayaran sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia.

Pengaturan pada UU Mata Uang, penarikan dan penarikan uang Rupiah dari penempatannya di Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa.

Pengeluaran Uang TE 2022 yang bertepatan dengan momentum HUT RI ke-77 menjadi wujud semangat kebangsaan, nasionalisme, dan penguasaan untuk menumbuhkan optimisme terhadap pemulihan ekonomi nasional. Hal ini selaras pula dengan tema HUT RI ke-77 : Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat.

Masyarakat dapat melakukan penukaran Uang TE 2022 melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan Bank Indonesia. Pemesanan penukaran melalui kas keliling dilakukan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id.

Aplikasi penukaran tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai tanggal 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran uang mulai tanggal 19 Agustus 2022. Pelaksanaan penukaran dilakukan dengan menjaga menjaga protokol pencegahan Covid-19 yang telah ditetapkan Pemerintah. (LB)

Post ADS 1